KOTA SAMARINDA – Polsek Sungai Kunjang berhasil melakukan gerak cepat dengan menangkap dua pelaku pengeroyokan terhadap seorang pemuda yang viral di media sosial. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu pukul 04.30 Wita di Jln. Slamet Riyadi, Kel. Karang Asam Ilir, Kec. Sungai Kunjang, Samarinda.
Unit Reskrim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang, dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Yohan Liu, SH, mengamankan pelaku penganiayaan, yakni SP Alias KD dan SS Alias SO. Penangkapan dilakukan pada Sabtu pukul 16.00 Wita di tempat yang sama kejadian berlangsung.
Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin, SH, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, dan barang bukti berupa dua bilah pisau ditemukan di rumah pelaku. Kedua terduga pelaku, SS Alias KD dan SA Alias SS, kini telah dibawa ke Mapolsek Sungai Kunjang untuk diproses sesuai prosedur hukum.
Menanggapi perbuatan para pelaku, Kapolsek Sungai Kunjang menegaskan bahwa mereka akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara karena masuk dalam kategori penganiayaan berat.
Kondisi keamanan dan ketertiban di sekitar lokasi kejadian dijaga dengan melakukan monitoring terus-menerus oleh anggota Polsek Sungai Kunjang. Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan situasi tetap kondusif pasca-penangkapan terhadap para pelaku pengeroyokan tersebut. (Isa)