Balikpapan – Polda Kaltim melalui Direktorat Resnarkoba menggelar Pemusnahan Barang Bukti yang berhasil diungkap seberat 93,367 Gram Brutto, Selasa (31/10/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Pemusnahan Barang Bukti berlangsung di Ruang Rapat Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim dan dipimpin langsung oleh Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Nyoman Wijana, S.Ag., yang mewakili Kabid Humas Polda Kaltim, serta diikuti Paur Minopsnal Bag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim Iptu Wariston Simanjuntak, S.E., Pihak Pengadilan Negeri Balikpapan, Perwakilan Dari Itwasda Polda Kaltim, Staf Bidpropam Polda Kaltim, dan Staf Bidhumas Polda Kaltim
Kasubbid Penmas mengatakan, pemusnahan sabu-sabu ini dengan total 81,967 Gram Sabu berasal dari pengungkapan dua tersangka yaitu “SS” dengan barang bukti sebanyak 20,287 (dua puluh koma dua ratus delapan puluh tujuh) gram jenis Sabu” dan telah disisihkan 5 (lima) gram untuk kepentingan pembuktian perkara sehingga yang dimusnahkan 14,287 Gram, serta “S” sebanyak 73,08 (tujuh puluh tiga koma nol delapan) gram brutto atau 68,68 (enam puluh delapan koma enam puluh delapan) gram netto dan disisihkan untuk uji Laboratorium oleh BPOM Samarinda seberat 1 (satu) gram netto sehingga yang dimusnahkan seberat 67,68 (enam puluh tujuh koma enam delapan) gram netto.
Seluruh barang bukti sabu tersebut dimusnahkan dengan cara bersama-sama di blender dan dilarutkan kedalam air.
Berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan uji BPOM Samarinda maka tersangka “SS” dan “S” mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Isa)