Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.TODAYNEWS.ID – Gaji ketiga jaksa yang menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel) dalam penanganan perkara Informasi dan Transaksi Keuangan (ITE) di Banten tidak dihentikan.
“Gaji-gajinya semua dihentikan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Selai itu, ketiga jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka kini diberhentikan sementara sampai memiliki kekuatan hukum tetap.
“Sudah diberhentikan sementara semenjak hari ini, sampai punya kekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Ketiga jaksa tersebut akan menghadapi proses etik. Namun, Kejagung akan memproses pidana terlebih dahulu untuk ketiganya.
“Nanti darietik sambil berjalan. Yang jelas, ketika ada pidana, pidana didahulukan,” katanya.
Kejagung menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan pemerasan penanganan perkara ITE yang melibat jaksa dan warga negara Korsel di Banten.
Tiga dari lima tersangka itu merupakan seorang jaksa di antaranya; Kasipidum Kejari Kabupaten Tangerang, Hedian Malda Ksastria (HMK), Jaksa Penuntut Umum di Kejati Banten, Rivaldo Valini (RV), Kasubag Daskrimti Kejati Banten, Redy Zulkarnaen (RZ).
Kemudian seorang pengacara, Didik Feriyanto (DF), dan penerjemah atau ahli bahasa, Maria Siska (MS).