x

Fraksi PKS Desak Pemerintah Buat PP Turunan UU Minierba

waktu baca 2 menit
Selasa, 7 Okt 2025 13:40 4 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI mengkritik pemerintah lantaran belum juga menerbitkan peraturan pemerintah (PP) turunan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, Junaidi Auly, menilai keterlambatan ini menghambat pelaksanaan kebijakan penting yang diamanatkan undang-undang, terutama dalam upaya pemerataan ekonomi di sektor pertambangan.

“Sudah lebih dari enam bulan sejak UU disahkan, tetapi PP pelaksana belum juga diterbitkan. Padahal Pasal 174 ayat (1) jelas mewajibkan pemerintah mengeluarkan PP paling lambat enam bulan setelah UU berlaku, yakni sejak 19 Maret hingga 19 September 2025,” kata Junaidi dalam keterangannya dikutip, Selasa (7/10/2025).

Junaidi menilai revisi UU Minerba harus membawa perubahan besar dalam tata kelola pertambangan nasional. Salah satunya adalah dengan melakukan pemberian prioritas izin tambang (WIUP dan IUPK) kepada BUMN, BUMD, koperasi, UMKM, ormas keagamaan, serta perguruan tinggi

Namun menurut dia, tanpa adanya PP pelaksana, kebijakan itu hanya berhenti di atas kertas karena tidak ada dasar hukum

“Tidak ada dasar hukum bagi pemerintah untuk menentukan mekanisme seleksi, kriteria kelayakan koperasi, atau tata cara kerja sama perguruan tinggi dengan badan usaha,” ujarnya.

Lebih lanjut, Junaidi menilai, ketiadaan PP membuat semangat pemberdayaan ekonomi rakyat yang diusung dalam UU Minerba justru terhambat.

Ia khawatir peluang yang seharusnya diberikan kepada pelaku kecil malah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang dekat dengan kekuasaan.

“PP seharusnya menjadi instrumen untuk memastikan tata kelola yang transparan, mekanisme seleksi yang objektif, dan pencegahan konflik kepentingan. Tanpanya, kebijakan pro-rakyat bisa berubah menjadi ruang elitis baru,” kata legislator asal Lampung itu.

Untuk itu, Junaidi mendesak pemerintah segera menuntaskan penyusunan dan penerbitan PP pelaksana UU No. 2 Tahun 2025.

“Keterlambatan ini bukan hanya masalah administratif, tapi menyangkut arah keadilan ekonomi nasional. Pemerintah harus memastikan semangat pemerataan dalam UU Minerba benar-benar terwujud di lapangan,” pungkasnya.

Post Views5 Total Count

2 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

22 hours ago
24 hours ago
1 day ago
1 day ago

LAINNYA
x
x