x

Fraksi PDIP Komitmen Dorong Pembahasan RUU Perampasan Aset

waktu baca 2 menit
Kamis, 18 Sep 2025 19:16 3 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR RI berkomitmen mendukung terhadap pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset yang dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Hal itu ditegaskan kembali oleh Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDIP Badan Legislasi (Baleg) DPR, I Nyoman Parta, dalam keterangan tertulisnya, pada Kamis (18/9/2025).

Sebelumnya, dalam rapat kerja Baleg DPR dengan dengan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang mengevaluasi Prolegnas Prioritas 2025 pada, Selasa (9/9), Legislator Dapil Bali itu juga menegaskan bahwa sikap Fraksi PDIP sangat jelas dalam mendukung RUU Perampasan Aset.

Kendati kata Parta, sebelum membahas RUU Perampasan Aset, perlu dilakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk meminta pandangan publik terkait penyusunan RUU tersebut.

“Fraksi PDI Perjuangan mendorong penyusunan dan pembahasan setiap RUU dilaksanakan dengan melibatkan partisipasi publik (meaningful participation) yang nyata dalam menyerap ide-ide gagasan yang berkembang di masyarakat di dalam ruang-ruang yang terang dan bisa disaksikan oleh publik secara luas,” ujarnya.

Legislator pemilik suara terbanyak pada Dapil Bali dalam Pileg 2024 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan bukan negara kekuasaan. Oleh sebab itu, kehadiran RUU ini diharapkan dapat melindungi hak setiap orang dan mencegah kejahatan, serta mewujudkan keadilan tanpa diskriminasi.

“Dengan tujuan hukum yang baik tersebut maka diperlukan suatu Undang-Undang terkait Perampasan Aset atas tindak pidana, yang dapat memastikan bahwa tindak kejahatan tidak dapat memberikan keuntungan bagi siapapun,” pungkasnya.

Menurut Parta, dengan adanya Undang-Undang Perampasan Aset maka akan melengkapi keterbatasan KUHP, Undang-Undang Tipikor, dan Undang-Undang TPPU dengan instrumen hukum yang lebih komprehensif.

“Kebutuhan pembentukan Undang-Undang tersebut juga bermaksud untuk menjawab keresahan rakyat atas maraknya korupsi sehingga diperlukan tindakan pemulihan atas kerugian negara (recovery asset) secara maksimal,” sambungnya.

“Maka Fraksi PDI Perjuangan mendukung masuknya RUU tentang Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas 2025,” demikian Parta menegaskan.

Post Views4 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Pilkada & Pilpres

    INSTAGRAM

    1 day ago
    1 day ago
    1 day ago
    1 day ago

    LAINNYA
    x
    x