TODAYNEWS.ID – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI resmi mengajukan permintaan penghentian gaji, tunjangan, dan fasilitas yang melekat terhadap anggota DPR RI yang berstatus nonaktif.
Langkah tersebut berlaku bagi Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) yang kini berstatus nonaktif.
“Dihentikan selama status (nonaktif) tersebut berlaku,” kata Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, Rabu (3/9/2025).
Dia menegaskan, langkah ini sebagai bentuk tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan publik di tengah situasi nasional yang masih sensitif.
“Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik,” ujar Putri Zulhas.
Dia menjelaskan, pengajuan penghentian gaji dan fasilitas dua anggotanya itu bagian dari upaya menjaga marwah DPR RI.
“Fraksi PAN menekankan langkah ini guna menjawab keresahan masyarakat,” ucapnya.
“Sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan, dengan tetap mengedepankan proses yang adil, transparan, dan sesuai mekanisme resmi,” demikian Putri Zuhas menambahkan.