x

Fakta-fakta Kasus Wakil Wali Kota Surabaya Dilaporkan ke Polda Jatim 

waktu baca 5 menit
Sabtu, 12 Apr 2025 20:43 145 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID- Wakil Walikota Surabaya, Armuji dilaporkan pengusaha bernama Jan Hwa Diana atas dugaan pencemaran nama baik imbas unggahan konten media sosial Instagram pribadinya @Cakj1 yang diposting pada hari Kamis (10/4/2024).

Laporan itu telah diterima Polda Jawa Timur pada Kamis malam (10/4/2025), teregister LP/B/477/IV/2025/SPKT/Polda Jawa Timur, tertanggal 10 April 2025.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto menyebut pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pencemaran nama baik tersebut.

Armuji disangkakan melakukan dugaan pencemaran nama baik dan dijerat pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Benar, kami sudah terima laporan tersebut pada 10 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB. Laporan yang kami terima, yang dilaporkan pemilik atau pengguna akun Instagram, Tiktok, Youtube atas nama Cak Armuji,” kata Dirmanto, dikutip Sabtu (12/4/2025).

“Di situ pelapor membawa bukti berupa flash disk berisi konten yang menurut yang bersangkutan mencemarkan nama baik yang bersangkutan,” lanjut Dirmanto.

Berikut Fakta-fakta Wawali Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim :

1. Laporan Berawal dari Unggahan Video di Medsos

Laporan pencemaran nama baik itu berawal dari sebuah konten video di Instagram saat Armuji mendatangi gudang CV Santoso Seal milik Jan Hwa Diana di Margomulyo, Surabaya.

Armuji sendiri dikenal sebagai Wakil wali kota Surabaya yang kerap membagikan konten video aktivitasnya di media sosial.

Dalam konten video unggahan itu, Armuji mendatangi gudang milik CV Santoso Seal karena mendapat aduan terkait dugaan penahanan ijazah yang dilakukan oleh pemilik perusahaan itu yakni Diana.

Armuji bersama tim kemudian, menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi gudang milik CV Santoso Seal dengan maksud meminta klarifikasi atas laporan warga tersebut.

2. Video Sidak Armuji Viral di Medsos

Konten video yang berisi aktivitas Armuji mendatangi perusahan CV Santoso Seal kemudian viral di media sosial. Pada video tersebut,

Armuji mendatangi gudang milik CV Santoso Seal dengan maksud ingin bertemu dan mengklarifikasi perihal laporan warga yang diduga ditahan ijazahnya.

Namun dalam video itu, si pemilik perusahaan nampak tidak ingin bertemu dengan Armuji. Kemudian Armuji yang  dibantu dengan ajudannya menelpon pemilik perusahaan.

Dalam video itu nampak sempat terjadi cekcok antara Armuji dan pemilik perusahaan Diana dalam percakapan lewat telepon seluler .

Dalam video itu Armuji beberapa kali juga sempat menyampaikan bahwa pemilik perusahaan tidak kooperatif terhadap dirinya.

Dalam percakapan dengan Diana, Armuji pun nampak jengkel dan kemudian menyampaikan kalimat praduga gudang itu menyimpan narkoba.

Hingga Sabtu (12/4/2025) video yang diunggah di Instagram itu telah dilihat sebanyak 448 ribu kali dan mendapat like sebanyak 188 ribu dan mengundang komentar 27ribu dari netizen.

3. Armuji Dituding sebagai Penipu

Dalam postingan video itu, Armuji mengaku jengkel lantaran telah dituduh sebagai penipu. Padahal sebelumnya dirinya menjelaskan maksud dan tujuan mendatangi perusahan tersebut.

Dalam video itu, Armuji nampak melakukan percakapan melalui telepon dengan Diana pemilik CV Santoso Seal namun telah dituding sebagai penipu.

“Saya datang baik-baik, saya tok-tok, saya telepon, mereka tidak mau bukakan pintu. Anak buah saya, saya suruh telepon dan di speaker agar tahu. Dia menuduh saya penipu,” ungkap Armuji.

“Dengan begitu saya ngomong, saya itu datang dengan baik-baik, tolong dibukakan pintunya, kita bicara di dalam. Dia tidak mau, ngomel dan macam-macam. Ya sudah,” sambung Armuji.

4. Armuji Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Perempuan pemilik CV bernama Jan Hwa Diana melaporkan sang wakil wali kota ke Polda Jatim kerena tak terima dengan video tersebut.

Diana melaporkan Armuji ke Polda Jatim pada Kamis (10/4). Tuduhan yang dilaporkan yaitu UU ITE.

“Pak Armuji (yang dilaporkan). Melanggar UU ITE Pasal 25 dan 47,” kata Diana saat ditemui detikJatim di kawasan Surabaya Barat, Jumat (11/4/2025).

5. Armuji Bakal Hadir Dalam Agenda Pemeriksaan Polda Jatim 

Armuji menegaskan bakal datang ke Polda Jatim untuk memenuhi panggilan atas laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut.

Ia menegaskan, kedatanganya ke gudang CV Santoso Seal tersebut dalam rangka membantu warga yang diduga ditahan ijazahnya.

“Membela anak-anak tertindas. Wong ijazah ditahan sekolah, sama provinsi dibebaskan tanpa biaya. Ini orang mau resign kerjaan, ijazah yang ditempuh dalam waktu 3 tahun kok ditahan,” terangnya.

Dalam video itu, Armuji mengaku ingin mengklarifikasi baik-baik soal adanya laporan warga terkait dugaan penahanan ijazah namun justru tidak diterima dengan cara yang baik.

6. Armuji Bakal Laporkan Balik Jan Hwa Diana

Dalam keteranganya, Armuji  mengaku bakal melaporkan balik pengusaha Jan Hwa Diana kepada pihak Polda Jawa Timur.

“Nggak masalah, saya nyantai saja (dilaporkan ke Polda Jatim). Artinya, justru berkata-kata tidak senonoh dan menuduh saya penipu itu nanti yang kita jadikan laporan balik,” kata Armuji.

Armuji menegaskan bakal melapor balik Jan Hwa Diana lantaran telah jengkel atas perlakuan pengusaha tersebut yang menuding dirinya telah melakukan pencemaran nama baik.

“Iya, sudah jelas (Soal disebut penipu). Di Surabaya kalau nggak tahu wali kota dan wakil wali kota kan kebacut (keterlaluan). Ini orang mana? Dari mana dia seperti itu. Kita datang juga baik-baik. Kan jelas sudah ada buktinya,” jelasnya.

7. Pengusaha CV Sentoso Seal Bantah Tahan Ijazah

Pemilik CV Santoso Seal Jan Hwa Diana membantah terkait kabar tudingan perusahaanya menahan ijazah para karyawannya.

“Yang mau saya jelaskan bahwa berita saya menahan ijazah tidak benar. Saya nggak mau nyandak-nyandak yang lain,” ujar Diana kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).

Diana mempersilahkan para karyawan melaporkan dirinya ke Polda Jatim jika memang terbukti bersalah atas hukum yang berlaku.

Menurut Diana, jika karyawan tak suka terhadap kebijakannya maka dirinya mempersilahkan untuk mengadukan ke jalur hukum.

“Kita ini negara hukum, kalau memang saya bermasalah, semua ada jalurnya. Karyawan ada jalurnya, ke Disnaker, kalau punya bukti saya misalnya seperti yang dituduhkan bisa menuntut saya ke pengadilan industri, saya salah atau nggak,” tutup Diana.

Post Views146 Total Count
LAINNYA
x