TODAYNEWS.ID – Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji mengatakan, Revisi Undang-Undang (RUU) TNI tidak melahirkan kembali dwiifungsi TNI.
Ia mengatakan, RUU TNI yang sekarang telah menjadi undang-undang malah memberikan limitasi prajurit dalam jabatan sipil.
“Posisi yang bisa diduduki TNI aktif hanya berkaitan dengan tugas dan fungsi TNI, di luar itu TNI harus pensiun jika memang masuk jabatan sipil,” katanya dalam keterangan, Jumat (21/3/2025).
Ia menuturkan, bangsa Indonesia tidak ingin kejadian terdahulu terulang kembali.
“Kami juga tidak ingin seperti masa lalu, anggota TNI dikaryakan sebagai lurah, bupati, walikota, gubernur, dan pimpinan perusahaan negara, bahkan rektor tanpa pensiun,” ujarnya.
Ia menjelaskan dalam RUU TNI prajurit hanya boleh mengisi di 14 posisi jabatan sipil.
Dia menambahkan, prarjuti yang menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri dan pensiun dari dinas aktif. “Tidak boleh rangkap jabatan,” katanya.
Sebelumnya, DPR RI resmi sahkan RUU TNI menjadi Undang-Undang dalam sidang Paripurna, Kamis (20/3/2025).
Ketua DPR RI Puan Maharani yang langsung memimpin rapat Paripurna.
Dalam sidang ini, Ketua Komisi II DPR RI Utut Adianto menyampaikan laporan terkait hasil pembahasan RUU TNI.
Utut mengklaim bahwa pengesahan RUU TNI menjadi Undang-Undang dapat bermanfaat bagi bangsa dan negara.
“Semoga dapat memberikan manfaat besar bagi bangsa dan negara,” kata Utut.
Laporan tersebut diterima Puan Maharani. Ia pun menanyakan persetujuan anggota dewan atas pengesahan RUU TNI.
“Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?,” tanya Puan selaku pimpinan rapat.
“Setuju,” jawab wakil rakyat peserta Rapat Paripurna DPR.
“Terima kasih,” kata Puan.