TODAYNEWS.ID – Nama Wali Kota Semarang periode 2012-2022 Hendrar Prihadi sempat disebut dalam dakwaan kasus korupsi yang menjerat Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya ALwin Basri saat sidang perdana di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Senin (21/4/2025).
Dakwaan yang melibatkan nama Hendi sapaan akrab eks Wali Kota Semarang tersebut adalah soal iuran kebersamaan yang disebut Mbak Ita sudah menjadi tradisi sejak pemimpin sebelum Mbak Ita. Mbak ita hanya meneruskan kebijakan tersebut.
Namun Hendi yang saat ini menjabat sebagai Kepala LKPP RI tersebut membantah terkait hal tersebut. Dia merasa semasa menjabat sebagai Wali Kota tidak pernah membuat kebijakan yang disangkakan kuasa hukum Mbak Ita.
“Masa ada kebijakan seperti itu? Saya nggak pernah buat kebijakan (pemotongan insentif) tersebut,” kata Hendi saat dikonfirmasi, Rabu (23/4/2025).
Hendi mengatakan sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Dirinya pernah dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.
Lebih lanjut, Hendi belum mengetahui apakah saat persidangan pembuktian dan pemeriksaan saksi diundang atau tidak.
“Saya belum tahu, kita hormati proses hukum yang sedang berjalan,” tuturnya.
Sebelumnya kuasa hukum terdakwa Mbak Ita, Erna Ratnaningsih menanggapi masalah iuran kebersamaan yang berasal dari pemotongan insentif ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.
Ia mengklaim bahwa praktik iuran kebersamaan, yang disebut sebagai pungutan dari ASN, sudah menjadi tradisi yang lama di lingkungan Pemkot Semarang.
“Tuduhan pemerasan berkaitan dengan iuran itu bukan kebijakan yang dikeluarkan oleh terdakwa I (Mbak Ita). Pemotongan insentif pajak yang tadi kita dengarkan dan dinarasikan sebagai iuran kebersamaan itu merupakan kebijakan wali kota sebelumnya,” kata Erna.
Erna menambahkan bahwa Mbak Ita hanya melanjutkan kebijakan yang sudah menjadi kebiasaan di Pemkot Semarang. Bahkan, Kepala Bapenda, Indriyasari, mengakui bahwa iuran tersebut digunakan untuk membiayai operasional Wali Kota Semarang.
Selain itu, dana yang diminta terdakwa Mbak Ita dari iuran kebersamaan tersebut diklaim sudah dikembalikan ke Bapenda sebelum surat perintah penyidikan KPK diterbitkan.
Diketahui Mbak Ita sepanjang tahun 2022-2024, Mbak Ita menerima aliran dana iuran kebersamaan mencapai Rp3,8 milliar, sementara suaminya Alwin Basri turut menerima sebesar Rp1,2 milliar.