x

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Sekda Kota Bandung Perintahkan ASN Penuhi Panggilan Kejari

waktu baca 2 menit
Senin, 3 Nov 2025 15:40 3 Asep Awaludin

TODAYNEWS.ID – Dugaan kasus penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.

Beberapa saksi bahkan sudah dimintai keterangan terkait dugaan kasus tersebut. Setidaknya sudah ada delapan saksi dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan setingkatnya yang menjalani pemeriksaan.

“Kemarin keliatannya ada sekitar delapan orang yang sudah dipanggil. Mereka terdiri dari beberapa pejabat, ada kepala bagian, kepala bidang, dan dari kepala OPD,” kata Sekda Kota Bandung Iskandar Zulkarnain di Balaikota Bandung, Senin (3/10/2025).

Menurutnya, pemeriksaan tersebut adalah hal wajar sebagai bagian dari penegakan hukum untuk mencari tahu keterangan atau data yang memang dibutuhkan.

Ia pun meminta kepada seluruh ASN nya untuk memenuhi panggilan Kejari. Apalagi dengan status masih sebagai saksi, maka kewajiban pada aparatur sipil negara (ASN) wajib menghadiri pemanggilan tersebut.

“Kita harus hadiri, bukan berarti sudah bersalah. Jadi bukan salah atau bukan, Jadi ini murni bagian dari proses yang harus diikuti,” paparnya.

Sementara itu, sejauh ini pihak Pemkot Bandung belum memberikan pendampingan hukum. Pasalnya, mereka yang dipanggil Kejari masih berstatus sebagai saksi.

Namun, ketika sudah lanjut pada tahap selanjutnya maka semua hal bisa dilakukan termasuk pendampingan hukum.

“Belum sampai tahap pendampingan hukum, karena ini masih proses klarifikasi dan pengumpulan keterangan,” kata dia.

Wali Kota persilakan Kejari untuk pemeriksaan

Sebelumnya, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memberi tanggapan mengenai pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung kepada Wakil Wali Kota Bandung Erwin terkait kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, Pemkot Bandung akan mengikuti proses hukum yang tengah berlangsung di Kejari Bandung. Namun begitu, ia mengungkapkan yang harus diperhatikan juga menyangkut prinsip praduga tak bersalah.

“Pada dasarnya kita ada dua prinsip lah. Satu, prinsip kepatutan, kita akan mengikuti proses hukum. Yang kedua, prinsip praduga tak bersalah. Jadi selama ini masih berjalan, kita akan ikuti,” ucap Farhan.

Ia mengatakan, Wakil Wali Kota Bandung sebagai pejabat publik tentu akan mengikuti pemeriksaan dengan baik. Terkait materi dalam kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang tersebut, Farhan mengaku yang berhak melakukan penyelidikan yaitu Kejari Bandung.***

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 day ago
1 day ago
1 day ago
2 days ago

LAINNYA
x
x