x

Dugaan Malapraktik di RSUD Linggajati, Dedi Mulyadi Perintahkan Segera Audit Internal

waktu baca 2 menit
Selasa, 15 Jul 2025 18:54 28 Asep Awaludin

TODAYNEWS.ID – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memerintahkan Bupati Kuningan Dian Rahmat Yanuar segera mengaudit Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Linggajati, Kabupaten Kuningan terkait dugaan malapraktik terhadap salah seorang pasien yang mengakibatkan meninggalnya bayi dalam kandungan.

Dedi mengatakan, meski pihaknya tidak memiliki kewenangan secara langsung mencopot Direktur RSUD Linggajati karena rumah sakit tersebut berada di bawah pemerintah kabupaten, namun pihaknya sudah memberi rekomendasi kepada bupati untuk segera bertindak terkait dugaan kasus tersebut.

“Itu kewenangan Bupati, kita tidak boleh by pass. Kalau ditemukan kesalahan fatal, saya bisa memberi rekomendasi kepada Bupati,” kata Dedi di Bandung.

Sementara itu, Bupati Kuningan, Dian Rahmat Yanuar mengaku sudah diminta untuk segera melakukan audit internal rumah sakit dan memberikan hasilnya dalam waktu satu hari untuk menentukan langkah lebih lanjut.

Sebelumnya, kasus dugaan malapraktik di RSUD Linggajati, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menarik perhatian publik karena melibatkan meninggalnya seorang bayi dalam kandungan.

Menurut keterangan keluarga korban yang didampingi tim hukum Hotman 911, peristiwa ini bermula pada Sabtu malam, 14 Juni 2025, ketika Irmawati mengalami pecah ketuban di rumah.

Bidannya langsung merujuk ke RSUD Linggajati, tetapi selama dua hari dirawat ketuban terus keluar dan tidak ada tindakan medis yang memadai dari dokter.

“Ketuban terus-menerus keluar sampai petugas kebersihan harus membersihkan berkali-kali. Namun malam itu tidak ada satu pun dokter yang datang,” ujar Hotman Paris.

Kondisi ini diperparah dengan alasan bahwa malam itu adalah Sabtu, sehingga dokter kandungan tidak hadir meski pasien sudah dalam kondisi darurat.

Sayangnya, bayi dalam kandungan Irmawati akhirnya meninggal dunia dan keluarga korban menilai kelambanan penanganan pihak RSUD sebagai bentuk kelalaian medis yang serius.

Untuk diketahui, dalam konteks kesehatan, penting bagi pasien untuk mengetahui bahwa kelalaian tenaga medis yang menyebabkan kerugian pasien dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan setiap pasien berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan tidak diskriminatif.

Jika terjadi dugaan malapraktik, pasien atau keluarga dapat melaporkan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) atau Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) untuk diperiksa secara etik dan hukum.***

Post Views29 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Iklan

    Pilkada & Pilpres

    INSTAGRAM

    5 hours ago
    5 hours ago
    10 hours ago
    16 hours ago

    LAINNYA
    x