x

DPRD Minta Pemkot Segera Sosialisasikan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Pada Masyarakat

waktu baca 1 menit
Kamis, 5 Jun 2025 21:55 37 Yunita

TODAYNEWS.ID – DPRD Kota Semarang telah berupaya menyelesaikan revisi perubahan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Distribusi dalam waktu 15 hari sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman mengatakan seusai dengan tugas pokok fungsi (tupoksi) anggota dewan, pihaknya telah selesai melakukan perubahan Raperda yang kemudian disahkan dalam Rapat Paripurna.

“Ini kan tugas kami di legislatif. Diberi waktu 15 hari untuk lakukan perubahan kami siap, bahkan kurang dari waktu itu, 5 hari pun kami siap,” kata Pilus, sapaan akrabnya.

Setelah Perda disahkan, Pilus berharap agar Pemerintah Kota Semarang bisa segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Harapannya Pemkot segera lakukan sosialisasi terkait perubahan Perda ini. Kami dari legislatif mendorong eksekutif agar bisa sejalan membenahi Kota Semarang,” harapnya.

Melalui Perda yang baru inilah, pendapatan asli daerah (PAD) Pemkot Semarang bisa mengalami peningkatan. Namun tetap tidak meninggalkan kesejahteraan untuk masyarakat Kota Semarang.

“Perubahan Perda ini diharapkan juga meningkatkan ekonomi Semarang. Pajak yang dibebankan tetap memiliki prinsip berkeadilan. Jadi masyarakat tetap sejahtera dan PAD tetap aman,” tandasnya.

Post Views38 Total Count
LAINNYA
x