x

DPRD Kota Semarang Soroti Menipisnya Lahan Makam, Developer Diminta Siapkan Pemakaman

waktu baca 2 menit
Selasa, 10 Jun 2025 23:00 50 Yunita

TODAYNEWS.ID – DPRD Kota Semarang menyoroti makin menipisnya lahan makam di Kota Semarang. Hal ini disampaikan anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Dini Inayati pasca meninjau langsung Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dadapan di Kecamatan Tembalang yang nampak semakin penuh.

Dini mengatakan salah satu faktor makin menipisnya lahan makam karena kurang perhatiannya developer perumahan dalam menyediakan lahan pemakaman di ibu kota Jawa Tengah ini.

Ia menegaskan, ketersediaan lahan pemakaman merupakan bagian integral dari pemenuhan kebutuhan perumahan yang layak.

Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, perumahan tidak hanya sekumpulan rumah, tetapi juga harus dilengkapi prasarana, sarana, dan utilitas umum untuk menciptakan lingkungan yang layak huni.

Aturan tersebut diperkuat oleh Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2009, yang mewajibkan developer menyediakan fasilitas sosial, termasuk lahan pemakaman, dengan luas minimal 2% dari total area perumahan.

Dini mengungkapkan, kebutuhan perumahan di Kota Semarang terus meningkat setiap tahun. Bahkan, proyeksi hingga 2045 menunjukkan kota ini membutuhkan lebih dari 600 ribu unit rumah baru.

“Developer harus memastikan bahwa pembangunan perumahan tidak hanya fokus pada hunian, tetapi juga menyediakan utilitas umum, termasuk lahan pemakaman,” kata Dini, Selasa (10/6/2025).

Namun, ia menyesalkan fakta bahwa masih sangat sedikit developer yang mematuhi ketentuan ini. Akibatnya, warga di sejumlah perumahan kerap kesulitan ketika harus memakamkan anggota keluarganya.

Dini menekankan, Pemerintah Kota Semarang perlu lebih ketat dalam mengawasi proses perizinan pembangunan perumahan.

“Pemerintah Kota Semarang perlu mengevaluasi kembali proses penerbitan izin pembangunan perumahan oleh developer. Jika kewajiban penyediaan TPU diabaikan, pada akhirnya tanggung jawab akan beralih ke pemerintah, yang berarti menguras anggaran untuk pengadaan lahan pemakaman” ungkapnya.

Ia juga mengajak seluruh pihak, mulai dari warga, aparat kelurahan dan kecamatan, hingga pemerintah kota, untuk lebih proaktif dalam mengawal proses perizinan perumahan. Selain itu, Dini mendorong para developer untuk lebih berkomitmen memenuhi kewajiban penyediaan prasarana dan utilitas umum.

Post Views51 Total Count
LAINNYA
x