x

DPR Usul Terapkan Sanksi Cabut Izin Badan Hukum Ormas yang Langgar Aturan 

waktu baca 2 menit
Rabu, 26 Mar 2025 12:00 138 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengusulkan penertiban kepada ormas yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban jelang Hari Raya Idul Ftri 1446 Hijriyah.

Adapun sebelumnya publik telah dihebohkan terkait kasus pungutan liar yang dilakukan oleh oknum anggota ormas yang memaksa meminta THR ke perusahaan dan pedagang.

Khozin menilai, regulasi yang tegas sangat dibutuhkan untuk menertibkan aksi pungutan liar menjelang hari raya idul Fitri 1446 Hijriyah.

Khozin mengusulkan, aturan dan sanksi tegas bagi ormas yang para anggotanya kedapatan memaksa meminta THR maka diberikan sanksi tegas administratif berupa pencabutan izin terdaftar.

“Pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum ormas atau sanksi pidana dapat ditempuh oleh pemerintah bila ada ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dalam Pasal 59 ayat (3) UU No 16 Tahun 2017 tentang Ormas,” jelas Khozin.

Di sisi lain, Khozin menilai, penerapan sanksi itu dilakukan dalam rangka memberikan efek jera kepada Ormas yang dianggap mengganggu ketertiban umum dan merugikan masyarakat.

“Keberadaan ormas sebagai manifestasi dari kebebasan berkumpul harus tetap diatur oleh undang-undang,” terang Khozin.

Sementara bagi ormas yang melakukan aksi preman dan menganggu ketertiban umum harus ditindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang telah berlaku.

“Pemerintah mestinya bertindak atas fenomena tahunan ini, karena peristiwa ini berulang setiap tahun tetapi tidak ada penyelesaian secara tuntas,” tegas Khozin.

“Bagi ormas yang menebar ketakutan dan mengancam ketentraman harus dilakukan penegakan hukum,” tutup Khozin.

Post Views139 Total Count
Iklan

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

5 hours ago
6 hours ago
19 hours ago
22 hours ago

LAINNYA
x