x

DPR Usul Ketentuan Penyadapan Diatur di UU Khusus

waktu baca 2 menit
Jumat, 20 Jun 2025 09:45 73 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Fraksi PKS, Nasir Djamil mengusulkan ketentuan mengenai penyadapan agar tidak lagi masuk dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Dalam keteranganya, sosok yang akrab disapa Nasir itu menyebut
ketentuan penghapusan mengenai penyadapan itu diusulkan dengan merujuk atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, dalam putusan MK sebetulnya telah meminta terkait penyadapan untuk diatur didalam Undang-Undang khusus dan tidak lagi diatur didalam RKUHAP.

“Sebenarnya kalau kita menuju pada putusan MK, masalah penyadapan itu kan harus diatur oleh undang-undang yang khusus,” ungkap Nasir dikutip pada Jumat (20/6/2025).

Disisi lain, Nasir mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada peraturan undang-undang yang secara khusus mengatur tentang penyadapan.

Nasir pun menyayangkan hal itu lantaran aksi penyadapan sejauh ini sangat membantu pihak-pihak kepolisian Kejaksaan maupun KPK terkait penyidikan pengungkapan kasus-kasus besar terkait pidana.

Nasir menilai, ketentuan mengenai aturan penyadapan itu saat ini juga hanya diatur secara parsial dalam aturan teknis di masing-masing lembaga penegak hukum tersebut.

“Tidak kemudian diatur secara serpihan-serpihan begitu, atau sepenggal-sepenggal di undang-undang lainnya.Nah mudah-mudahan saja pemerintah dan DPR itu bisa cepat,” ujar Nasir.

Nasir juga mendorong Komisi III agar aturan mengenai penyadapan itu dikeluarkan dari RKUHAP untuk kemudian dimasukan di ketentuan dalam undang-undang khusus.

Namun dorongan itu hingga saat ini masih dipertimbangkan lebih lanjut melalui agenda rapat perihal pembahasan RKUHP tersebut.

Sementara itu, revisi KUHAP saat ini masih dalam tahapan kegiatan pengumpulan masukan dan saran dari publik melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Pihak Komisi III DPR RI juga telah menargetkan rancangan terkait undang-undang itu bisa rampung dan disahkan dalam dua kali masa sidang dan bisa disahkan di awal 2026.

“Waktu itu juga banyak pihak minta dikeluarkan. Ya dikeluarkan karena dia adalah hal-hal yang tersendiri atau itu kejahatan yang disebut dengan extraordinary crime. Nah ini juga kemudian ada pendapat seperti itu,” tandas Nasir.
(GIB)

Post Views74 Total Count
Iklan

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

9 hours ago
11 hours ago
15 hours ago
15 hours ago

LAINNYA
x