Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rizal Bawazier. Foto: Istimewa TODAYNEWS.ID – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rizal Bawazier, merespons kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memperluas fungsi Account Representative (AR) menjadi menyerupai pemeriksa pajak.
Rizal menegaskan pengangkatan ribuan AR menjadi fungsional pemeriksa dalam klaster pengawasan oleh DJP tidak memiliki dasar hukum yang jelas pada Undang-Undang Perpajakan.
“Saat ini Dirjen Pajak tingkatkan fungsi Account Representative menjadi Pemeriksa Pajak. Tidak ada dasar hukumnya pada Undang-Undang Perpajakan,” kata Rizal, pada Jumat (27/2/2026).
Legislator Fraksi PKS menegaskan bahwa saat ini bukan lagi zamannya masyarakat atau wajib pajak dapat ditakut-takuti kepada AR ataupun pemeriksa pajak.
“Sudah bukan zamannya lagi Wajib Pajak takut kepada AR, pemeriksa atau penyidik pajak,” tegas Rizal.
Dia juga mengingatkan agar tidak terjadi pembiasan antara fungsi penelitian dan fungsi pemeriksaan yang berpotensi merugikan wajib pajak.
Bahkan Rizal mengibaratkan bahwa praktik tersebut sama halnya seperti “berburu di kebun binatang”, karena dinilai menempatkan wajib pajak dalam posisi amat tertekan.
“Fungsi Penelitian menjadi ‘bias’ dengan Fungsi Pemeriksaan. Ini jangan sampai dijadikan alat pemaksaan oleh AR kepada wajib pajak (berburu di kebun binatang),” tegasnya.
Kendati demikian, kata Rizal, setiap warga negara memiliki kewajiban membayar pajak. Namun, ia mengingatkan agar penagihan pajak tidak dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Memang Setiap Warga Negara diwajibkan untuk bayar pajak, tetapi penagihan pajak tanpa dasar hukum yang jelas namanya perampokan,” ucapnya.
Sebab itu, Rizal meminta kepada masyarakat untuk berani melaporkan kepada aparat penegak hukum jika menemukan tindakan arogan atau ancaman dari aparat pajak.
“Laporkan saja jika ada tindakan arogan dan ancaman oleh AR, Pemeriksa dan Penyidik Pajak,” tandas Anggota Komisi VI DPR RI itu.
Lebih jauh, kata Rizal, dalam keadaan shortfall penerimaan pajak saat ini, yang dibutuhkan oleh Pemerintah adalah penerimaan pajak yang cepat dan berkelanjutan.
“Yang dibutuhkan oleh Pemerintah adalah penerimaan pajak yang cepat, bukan dengan hasil pemeriksaan yang besar-besar koreksinya, tetapi wajib pajak keberatan dan banding atas hasil pemeriksaan,” pungkasnya.