x

DPR Resmi Putuskan Danantara Jadi Mitra Komisi VI dan Komisi XI

waktu baca 2 menit
Selasa, 1 Jul 2025 22:05 14 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID – DPR RI menetapkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) menjadi mitra kerja Komisi VI DPR RI dan Komisi XI DPR RI.

Adapun keputusan itu dituangkan berdasarkan hasil rapat Paripurna ke 21 DPR RI dalam Masa Sidang IV yang digelar di gedung komplek Parlemen, Senayan Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).

Dalam keteranganya, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir mengatakan, seluruh peserta rapat bersepakat bahwa Danantara nantinya akan menjadi mitra Komisi VI DPR RI dalam kaitan dengan pengelolaan BUMN.

Selain itu, Danantara juga akan bermitra dengan Komisi XI yang berkaitan dengan tugas kerja soal pengelolaan penugasan distribusi barang atau jasa dan pemberian subsidi serta menjaga stabilitas harga ekonomi.

“Selanjutnya kami menanyakan kepada hadirin sidang dewan yang terhormat apakah penetapan BPI danantara menjadi mitra kerja Komisi 6 dan Komisi 11 tersebut dapat disetujui?” tanya Adies.

Di sisi lain, Adies menyebut bahwa ketentuan minta kerja Komisi DPR
dapat dilakukan perubahan sesuai dengan perkembangan kebutuhan yang berdasarkan Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib di Pasal 24 ayat 2.

Selain itu, Adies mengungkapkan bahwa DPR juga telah menerima empat surat presiden (Surpres) yanh berkaitan dengan kebijakan pemerintahan.

Adapun surat pertama bernomor R23/pres/05/2025 tanggal 7 Mei 2025, hal rencana Pengesahan ASEAN Sectoral Mutual Recognition Arrangement Building and Construction Materials, Pengaturan Saling Pengakuan Sektoral ASEAN untuk Bahan Bangunan dan Konstruksi.

Lalu surat bernomor R33/pres/05/2025 tanggal 19 Mei 2025, hal penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas 10 RUU tentang Kabupaten/Kota usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

“R34/pres/06/2025 tanggal 5 Juni 2025, hal Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dengan Federasi Rusia tentang Ekstradisi Treaty between the Republic of Indonesia and the Russian Federation on Extradition,” kata Adies.

Keempat surat bernomor R35/pres/06/2025 Tanggal 26 Juni 2025, hal Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024

“Selain surat-surat dari Presiden RI, pimpinan dewan juga telah menerima surat dari DPD RI, yaitu nomor b dan seterusnya, tanggal 11 April 2025, hal Penyampaian Keputusan DPD RI tentang Hasil Pengawasan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia atas tindak lanjut IHPS 1 Tahun 2024 BPK RI terkait Indikasi Kerugian Negara,” tandasnya. (GIB)

Post Views15 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x