Anggota Komisi XIII DPR RI Muhammad Shadiq Pasadigoe. Foto: Istimewa TODAYNEWS.ID – Isu pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) kembali menjadi sorotan Parlemen usai terungkapnya seorang warga negara (WN) Singapura berinisial TCL diperiksa Kanwil Imigrasi, Jakarta baru-baru ini.
Seperti diberitakan, TCL diperiksa pada pekan lalu setelah dipanggil untuk ketiga kalinya oleh kantor Imigrasi Jakarta, setelah kedapatan 10 tahun bekerja tanpa memiliki izin kerja yang sah, atau dokumen tenagakerjaan yang sesuai regulasi.
Kanwil Imigrasi menerima laporan bahwa TCL diduga telah bekerja sejak 2016 hingga saat ini di 3 perusahaan besar di Indonesia, salah satunya sebagai Direktur Bridgestone Tire Indonesia.
Kasus tersebut menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan fungsi pengawasan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) yang berada dalam lingkup pengawasan Komisi XIII DPR RI.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi XIII DPR RI Muhammad Shadiq Pasadigoe, menilai beban kerja IMIPAS memang sangat besar dan kompleks. Ia memahami bahwa dalam pelaksanaan tugas, potensi terjadinya kelalaian tidak sepenuhnya bisa dihindari.
“Kalau ada satu kecolongan itu sebetulnya biasa-biasa saja, tetapi kalao sudah 10 tahun kecolongan, Aneh juga,” ujar Shadiq di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Menurutnya, kecolongan dalam pengawasan dapat terjadi apabila sistem pengawasan tidak berjalan optimal. Karena itu, ia berharap Kementerian IMIPAS memperkuat pengawasan terhadap izin kerja TKA.
“Pengawasan dari IMIPAS ini terhadap TKA-TKA itu betul-betul dapat diterapkan dengan tegas dan dipantau,” kata Shadiq Pasadigoe.
Terkait sanksi, Shadiq menegaskan secara regulasi hukum sudah jelas bahwa TKA yang terbukti tidak memiliki izin kerja dapat dikenakan tindakan tegas hingga deportasi. “Kalau dia kedapatan ya dideportasi aja,” ucapnya singkat.
Lebih lanjut, Ia juga menyoroti kemungkinan adanya praktik kerja ilegal atau kesepakatan tersembunyi. Menurutnya, jika terbukti ada pihak-pihak yang bermain di luar aturan, baik dari unsur TKA maupun pejabat, sanksi hukum harus diberlakukan tanpa pandang bulu.
“Kalau dengan pejabat IMIPAS dia main ‘gelap-gelapan’ ya dihukum, diberhentiin,” tegas Shadiq.
Shadiq juga menegaskan bahwa Komisi XIII DPR berkomitmen untuk terus memantau kinerja IMIPAS agar fungsi pengawasan berjalan sesuai ketentuan.
Untuk itu, Dia memastikan pengawasan parlemen akan dilakukan secara konsisten sebagai bentuk tanggung jawab terhadap penegakan hukum dan kedaulatan negara. “Oh tentu ya (akan memperkuat pengawasan),” ucapnya.