x

DPR Nilai Putusan MK soal Keterwakilan Perempuan di Parlemen Buka Ruang Lebih Luas

waktu baca 2 menit
Senin, 3 Nov 2025 17:40 2 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 169/PUU-XXII/2024 yang mengharuskan komposisi anggota maupun pimpinan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) agar mengakomodasi keterwakilan perempuan.

Menurutnya putuskan MK ini sebagai langkah progresif dalam penguatan demokrasi dan menjadi pelengkap dari kebijakan keterwakilan perempuan yang sebelumnya telah diatur dalam sistem pemilu.

Selain itu, putusan MK yang dibacakan pada Kamis, 30 Oktober 2025, yang menetapkan bahwa perempuan harus terwakili dalam seluruh struktur AKD DPR, mulai dari anggota hingga pimpinan itu juga dinilai memperkuat kesetaraan gender di parlemen.

“Putusan ini progresif jadi dari hulu hingga hilirnya sebangun. Ada keterwakilan perempuan yang proporsional. Ini keputusan penting yang saya kira akan diapresiasi semua pihak,” kata Willy dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (3/11/2025).

Willy menegaskan, kehadiran perspektif perempuan sangat penting dalam proses pelaksanaan fungsi-fungsi DPR, baik dalam legislasi, penganggaran, maupun pengawasan terhadap pemerintah.

Dengan keputusan ini, anggota DPR atau legislator perempuan dinilai punya ruang lebih luas dalam menjalankan fungsi kedewanannya, mulai dari legislasi, anggaran, dan pengawasan.

“Pikiran-pikiran terbaik perempuan di DPR akan memiliki ruang yang semakin luas di dalam pembahasan legislasi, anggaran dan pengawasan. Ini tentu akan menjadi jalan untuk mencapai produk kewenangan DPR yang lebih baik,” ujar Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Pimpinan komisi yang membidangi urusan hak asasi manusia (HAM) itu menilai putusan MK tersebut memperkuat komitmen Indonesia terhadap pemenuhan HAM. Bahkan, ia menyebut keputusan ini lebih maju dibanding praktik di sejumlah negara demokrasi besar.

Di negara seperti Amerika dan Uni Eropa saja, menurut Willy, keterwakilan proporsional atau sistem paritas hanya menjadi diskresi pimpinan parlemen/dewan atau fraksi partai.

“Hanya terhitung jari ada negara yang mengatur detail keterwakilan perempuan di parlemen secara proporsional di tingkat undang-undangnya, dan Indonesia kini menjadi salah satunya,” ungkapnya.

“Mayoritas negara hanya mengatur sampai Kuota Elektoral di tingkat Undang-undangnya atau mengaturnya di Undang-undang tentang Kesetaraan khusus, bukan di UU Parlemennya. Kita patut bersyukur untuk ini. Kita lebih dari Amerika dan Uni Eropa jika dibandingkan” sambung Willy.

Lebih lanjut, Willy menyebut DPR perlu segera menyesuaikan tata tertibnya agar implementasi putusan MK dapat berjalan sejalan dengan semangat progresif yang diusung.

“Putusan progresif ini tentu perlu diejawantahkan di dalam tata-tertib DPR. Saya kira pimpinan DPR dan AKD terkait akan segera bekerja untuk menyambut putusan MK ini. Kita tunggu kabar baiknya segera,” pungkasnya.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 day ago
1 day ago
2 days ago
2 days ago

LAINNYA
x
x