x

DPR Nilai Putusan MK Pisahkan Pemilu Menyalahi Amanat Undang-Undang Dasar 1945

waktu baca 1 menit
Selasa, 15 Jul 2025 17:26 17 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah menyalahi amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Pasalnya, dalam putusan itu dinyatakan bahwa penyelenggaraan Pemilu Daerah paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah Pemilu Nasional.

“Jadi apa yang sudah dilakukan oleh MK menurut undang-undang itu menyalahi undang-undang dasar,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Puan yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan itu mengatakan, bahwa semua fraksi partai politik yang ada di DPR memiliki sikap yang sama terhadap putusan tersebut.

“Terkait dengan MK semua partai politik mempunyai sikap yang sama bahwa pemilu sesuai dengan undang-undangnya adalah dilakukan selama 5 tahun,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata Puan seluruh partai politik pada waktunya akan menyatakan sikap, begitu juga dengan sikap DPR.

“Jadi nanti pada saatnya kami semua partai politik (menyatakan sikap, red) tentu saja sesuai dengan kewenangannya, kami (DPR) menyikapi hal tersebut sesuai dengan kewenangan kami,” pungkasnya.

Post Views18 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Iklan

    Pilkada & Pilpres

    INSTAGRAM

    3 hours ago
    3 hours ago
    7 hours ago
    14 hours ago

    LAINNYA
    x