x

DPR: Negara Tidak Boleh Menyamakan Sumur Migas Idle dengan PETI

waktu baca 2 menit
Sabtu, 20 Des 2025 15:19 1 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna, menegaskan bahwa Penambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal tidak dapat disamakan dengan pengelolaan sumur minyak dan gas bumi yang berstatus idle.

Ateng menjelaskan, sumur migas idle memiliki dasar hukum, proses, dan konsekuensi kebijakan yang sah, sementara PETI tidak memiliki dasar hukum atau ilegal.

“Tidak boleh mencampuradukkan sumur migas idle dengan PETI. Sumur migas idle adalah hasil dari proses yang sah, melalui eksplorasi, kajian teknis, dan regulasi yang ketat. Sementara PETI sejak awal tidak memiliki dasar hukum apa pun,” tegas Ateng dalam keterangan yang diterima, Sabtu (20/12/2025).

Ia menjelaskan, status idle pada sumur migas merupakan hal yang wajar dalam industri hulu migas. Setelah eksplorasi dilakukan, tidak semua sumur layak dilanjutkan ke tahap eksploitasi karena tidak memenuhi kelayakan komersial (feasibility study) bagi korporasi besar.

“Dalam industri migas, keputusan menghentikan sumur yang tidak ekonomis adalah praktik lazim dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menilai wajar apabila sumur-sumur migas idle kemudian dikelola melalui skema tertentu oleh BUMDes, koperasi, atau UMKM, selama mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah.

Menurutnya, skala keekonomian korporasi besar tidak bisa disamakan dengan skala ekonomi masyarakat lokal.

“Apa yang tidak komersial bagi perusahaan besar, bisa saja menjadi bernilai bagi BUMDes atau koperasi. Di sinilah peran negara mengatur agar potensi sumber daya tetap memberi manfaat tanpa melanggar hukum,” katanya.

Ateng menegaskan, PETI sama sekali tidak bisa diposisikan sejajar dengan sumur migas idle. Ia bahkan menyebut praktik PETI sebagai bentuk pengambilan sumber daya secara ilegal.

“PETI dilakukan tanpa prosedur, tanpa izin, dan seringkali berada di dalam wilayah konsesi sah milik korporasi. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk kategori pencurian sumber daya negara,” tegasnya.

Karena itu, ia menilai tudingan bahwa pemerintah melakukan diskriminasi antara sumur migas idle dan PETI adalah pernyataan yang keliru dan menyesatkan.

“Perlakuan yang berbeda justru mencerminkan penegakan hukum dan keadilan. Tidak adil jka yang legal dan patuh disamakan dengan yang sejak awal melanggar,” ujarnya.

Terkait penanganan PETI, ia menekankan bahwa langkah pertama yang harus dilakukan adalah penindakan tegas sesuai tingkat pelanggaran. Setelah proses hukum dijalani, barulah pembinaan dapat dipertimbangkan.

Ia juga menyoroti pentingnya pilar kemitraan dalam aspek sosial dan ekonomi masyarakat sebagai solusi jangka panjang. Menurutnya, pendekatan kemitraan harus memastikan dua hal utama: manfaat ekonomi dan keberlanjutan mata pencaharian.

“Skema kemitraan harus menjamin masyarakat sekitar tetap memperoleh manfaat ekonomi secara legal. Selain itu, negara perlu menyediakan alternatif mata pencaharian yang berkelanjutan agar masyarakat tidak bergantung pada PETI,” pungkasnya.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

8 hours ago
8 hours ago
1 day ago
1 day ago

LAINNYA
x
x