x

DPR Murka Dengar Camat Main Judol Pakai Uang Pemda Rp1,2 Miliar: Harus Dipecat dari ASN

waktu baca 2 menit
Kamis, 29 Jan 2026 08:00 115 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya, menyampaikan kegeramannya terhadap Camat Medan Maimun, Kota Medan, Almuqarrom Natapradja, yang kedapatan bermain judi online (Judol) menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) senilai Rp 1,2 miliar.

Indrajaya menegaskan, sanksi pemecatan dari kursi camat saja tidak cukup untuk kasus tersebut. Menurutnya, Almuqarrom harus dipecat dari ASN, karena telah menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan ilegal.

“Almuqarrom tidak cukup hanya dipecat dari jabatan camat. Ia harus dipecat dari ASN karena telah menyalahgunakan KKPD untuk judi online. Ini pelanggaran serius,” tegas Indrajaya, Rabu (28/1/2026).

Seperti diberitakan, Wali Kota Medan Rico Waas telah mencopot Almuqarrom Natapradja dari jabatan Camat Medan Maimun. Dia diduga menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (Pemda) senilai Rp 1,2 miliar untuk Judol dan kepentingan pribadi.

Indrajaya menambahkan, aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap ASN atau pejabat publik yang terlibat praktik judi online, terlebih jika menggunakan fasilitas negara.

“ASN atau pejabat yang bermain judi online saja harus dihukum berat. Apalagi ini menggunakan fasilitas pemerintah daerah, walaupun pemda tidak ikut membayar tagihan kartu kredit yang digunakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Indrajaya menilai, penindakan tegas diperlukan agar kasus serupa tidak terulang dan menjadi peringatan keras bagi pejabat publik lainnya.

“Almuqarrom harus disanksi berat agar menjadi pelajaran bagi pejabat yang lain. Apalagi saat ini pemerintah sedang gencar melakukan perang melawan judi online. Jangan sampai justru pejabatnya sendiri yang mencederai upaya tersebut,” pungkasnya.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

19 hours ago
1 day ago
2 days ago
2 days ago

LAINNYA
x
x