TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna, menyoroti lemahnya regulasi dan penegakan hukum terkait maraknya keberadaan praktik penambangan ilegal dengan menggunakan modus dokumen palsu. Termasuk lemahnya pengawasan, dugaan suap, dan keterlibatan oknum pejabat atau aparatur.
“Proses perizinan tambang yang panjang, birokratis, dan mahal juga seringkali mendorong pelaku memilih jalur ilegal,” kata Ateng dalam keterangannya, Senin (28/7/2025).
Ateng menegaskan, persoalan ini tidak bisa lagi diselesaikan secara parsial, melainkan harus melalui strategi yang terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh.
“Dokumen ini palsu bukan, melainkan dokumen pinjaman dari perusahaan berizin yang digunakan untuk memberikan kesan seolah-olah hasil tambang tersebut berasal dari operasi yang sah,” ujarnya.
Oleh karena itu, Ateng menekankan perlunya strategi penanganan yang terkoordinasi secara nasional.
Strategi ini menurutnya, harus fokus pada reformasi perizinan untuk menggerakkan proses hukum, penegakan pengawasan dengan pemanfaatan teknologi modern, serta pemberdayaan masyarakat dan pencarian mata pencaharian alternatif untuk mengatasi akar masalah ekonomi.
“Kondisi ini menuntut penanganan yang tidak hanya reaktif per kasus, tetapi juga strategis, terkoordinasi secara nasional, dan mempertimbangkan karakteristik regional dari setiap wilayah yang terdampak,” tegas Ateng.
Untuk itu, Anggota DPR dari Fraksi PKS itu mendorong pemerintah pusat, khususnya Presiden Prabowo Subianto, untuk mengambil langkah tegas terkait masalah pertambangan ilegal.
“Presiden Prabowo perlu mengeluarkan tangan besinya dalam setiap penanganan masalah ilegal di Indonesia, karena selama ini persoalan-persoalan tersebut sudah bersifat sistemik dan tidak bisa dibiarkan berlarut-larut,” pungkasnya.
Tidak ada komentar