x

DPR Minta Evaluasi Kenaikan Opsen Pajak agar Tidak Memberatkan Masyarakat

waktu baca 2 menit
Selasa, 17 Feb 2026 23:01 19 Azis Arriadh

TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, meminta pemerintah provinsi lebih cermat dalam menyusun Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sorotan utamanya tertuju pada komponen opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dinilai harus mempertimbangkan kondisi riil masyarakat.

“Aspek sosiologis masyarakat di daerah khususnya soal kemampuan ekonomi masyarakat mesti menjadi acuan saat merumuskan besaran opsen pajak,” kata Khozin di Jakarta, Selasa.

Khozin mengingatkan bahwa keberadaan opsen PKB dan BBNKB bukan tanpa dasar. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 81–84 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan besaran 66 persen.

“Maksud dan tujuan dari opsen pajak ini ada semangat keadilan bagi daerah, khususnya pemkab dan pemkot melalui instrumen ini,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan penerapannya tidak boleh semata-mata berorientasi pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Perhitungan opsen pajak, menurutnya, harus dilakukan secara hati-hati dengan tetap memperhatikan daya beli dan kemampuan ekonomi masyarakat.

“Memang tidak mudah bagi daerah, tetapi dibutuhkan keseimbangan kebijakan antara penguatan PAD di satu sisi dan aspek kemampuan masyarakat di sisi yang lain,” kata Khozin.

Lebih lanjut, Khozin mendorong pemerintah daerah yang telah mengesahkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk meninjau ulang besaran opsen pajak tersebut. Evaluasi dinilai penting agar kebijakan tetap selaras dengan kondisi objektif ekonomi masyarakat setempat.

“Termasuk opsi memberi insentif terhadap sektor publik yang terdampak sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah,” tuturnya.

Selain itu, ia meminta Kementerian Dalam Negeri melakukan pemetaan terhadap pemerintah provinsi yang sudah mengesahkan perda maupun yang masih membahas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Mitigasi sejak dini mesti dilakukan oleh Kemendagri dengan melakukan langkah konkret berupa executive preview terhadap raperda-raperda yang sedang dibahas di daerah-daerah, khususnya soal opsen PKB dan BBNKB ini,” kata Khozin.

Menurutnya, pemerintah pusat memiliki ruang untuk melakukan preview terhadap raperda terkait pajak daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 99 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Di sisi lain, kebijakan opsen pajak kendaraan ini telah memicu reaksi publik. Sebelumnya, warga di Jawa Tengah menyerukan untuk tidak membayar pajak kendaraan sebagai bentuk protes atas kenaikan opsen yang dianggap memberatkan.

Seruan tersebut mencerminkan adanya keresahan masyarakat terhadap kebijakan fiskal daerah yang dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan kondisi ekonomi warga.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

14 hours ago
1 day ago
1 day ago
2 days ago

LAINNYA
x
x