TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo, meminta Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperkuat pengawasan dalam distribusi beras dari pelaku usaha swasta yang semakin dominan.
Menurutnya Bapanas perlu memastikan semua beras yang beredar memenuhi standar mutu dan layak konsumsi masyarakat. Ia menegaskan distribusi beras tidak boleh liar dan harus sesuai dengan regulasi yang berlaku nasional.
Sebab dalam Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 dijelaskan tanggung jawab pengawasan distribusi pangan oleh pemerintah.
Pasal 23 dan 25 menegaskan negara bisa menetapkan standar harga, mutu, dan skema distribusi pangan nasional.
Firman menjelaskan Bapanas juga dapat membuat regulasi yang mengikat swasta dalam pendistribusian beras secara nasional.
“Regulasi itu penting agar distribusi beras swasta tidak merugikan masyarakat maupun petani lokal,” tegas Firman kepada wartawan, dikutip Sabtu (19/7/2025).
Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi Bapanas dengan pelaku usaha dan lembaga lain untuk menjaga distribusi aman.
“Distribusi harus efisien, tidak timpang, dan tetap menguntungkan petani serta menjaga stok nasional,” jelasnya.
Firman menyatakan pengawasan Bapanas tak boleh hanya tertuju pada stok dan cadangan beras pemerintah saja.
“Distribusi swasta juga harus diawasi ketat agar kualitas dan harga tidak merugikan konsumen,” katanya lugas.
Lebih lanjut, ia menilai pelaku usaha wajib bertanggung jawab atas mutu dan keamanan beras yang mereka salurkan.
“Swasta tidak boleh hanya kejar untung, harus taat aturan dan menjaga kualitas pangan,” tambahnya serius.
Menurutnya, distribusi pangan yang baik harus dimulai dari sistem pengawasan dan regulasi yang tegas serta terintegrasi.
“Kita butuh ketegasan negara dalam menjamin distribusi pangan, termasuk berjalan sesuai aturan,” pungkas Firman yang juga legislator dapil Jateng III ini.
Tidak ada komentar