x

DPR Kritik Kebijakan Menteri ESDM soal Kerjasama Tambang Kritis dengan AS

waktu baca 2 menit
Jumat, 8 Agu 2025 12:18 29 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang mempersilahkan mengeksplorasi tambang mineral kritis kepada Amerika Serikat (AS) dengan syarat membawa investor ke dalam negeri mendapat tanggapan serius dari parlemen.

Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari, menilai langkah ini hanya akan mengulang kesalahan masa lalu, yang memperbolehkan pihak asing menguasai hulu industri tambang nasional, tanpa ada jaminan penguatan hilirisasi di dalam negeri.

“Kita harus bertanya dengan tegas bisa nggak sih Indonesia mengelola tambang-tambang kritis sendiri? Haruskah eksplorasi dan nilai tambah SDA strategis kita justru kembali diserahkan ke tangan asing?” tegas Ratna dalam keterangannya, Jumat (8/8/2025).

Anggota DPR dari Fraksi PKB itu menegaskan kebijakan semacam ini justru menjauh dari semangat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Presiden Prabowo telah menegaskan pentingnya kedaulatan ekonomi dan pengelolaan SDA berbasis kepentingan nasional. Maka semestinya, Menteri ESDM hadir memperkuat posisi itu, bukan malah membuka pintu bagi negara lain untuk menguasai sumber daya strategis kita,” lanjutnya.

Untuk itu, Ratna mendorong agar pemerintah melakukan evaluasi total terhadap skema kerja sama eksplorasi SDA, khususnya yang melibatkan negara-negara besar seperti AS.

“Kalau kita terus bergantung pada asing, sampai kapan pun kita tidak akan pernah mandiri. Jangan sampai kita hanya menjadi penyedia bahan mentah, lalu membeli kembali produknya dengan harga mahal,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menanggapi keinginan AS yang ingin mengakses “harta karun” Indonesia, berupa sumber daya mineral kritis seiring dengan tercapainya kesepakatan kerangka kerja antara Indonesia dan AS, terutama dalam negosiasi tarif impor kedua negara.

Bahlil menyatakan, bahwa pihak AS dapat mengakses mineral kritis, asalkan mau menghadirkan investor ke Tanah Air. Sehingga, pemerintah akan menyediakan area tambang mineral kritis untuk mereka.

“Kemarin, negosiasi tentang tarif, ada keinginan untuk Amerika, mineral kritis. Saya bilang, kita kasih. Sama. Tinggal Bapak datangkan investornya, saya siapkan tambangnya,” tegas Bahlil.

Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No.296.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong dalam Klasifikasi Mineral Kritis, terdapat 47 komoditas tambang yang diklasifikasikan sebagai mineral kritis.

Antara lain Aluminium, Antimoni, Barium, Berilium, Besi, Bismut, Boron, Kadmium, Feldspar, Fluorspar, Fosfor, Galena, Galium, Germanium, Grafit, Hafnium, Indium, Kalium, Kalsium, Kobal, Kromium, Litium, Logam Tanah Jarang, Magnesium, Merkuri, Molibdenum, dan Nikel.

Selain itu ada pula Niobium, Palladium, Platinum, Ruthenium, Selenium, Seng, Silika, Sulfur, Skandium, Stronsium, Tantalum, Telurium, Tembaga, Timah, Titanium, Torium, Wolfram, Vanadium, dan Zirkonium.

Post Views30 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Iklan

    Pilkada & Pilpres

    INSTAGRAM

    3 hours ago
    4 hours ago
    4 hours ago
    4 hours ago

    LAINNYA
    x