x

DPR Geram Pemprov Bengkulu Terapkan WFA bagi ASN: Kehadiran Negara Tidak Boleh Dinegosiasikan

waktu baca 2 menit
Kamis, 8 Jan 2026 16:45 4 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi II DPR RI Mohamad Toha, menyampaikan kegeramannya atas penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2026.

Menurut Toha, kebijakan tersebut berpotensi menciptakan ketidakadilan administratif serta melanggar prinsip kesetaraan dalam pelayanan publik, apabila tidak disertai dasar tujuan yang transparan, terukur, dan berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat.

“Kebijakan yang membedakan kewajiban ASN tanpa dasar tujuan yang jelas sama saja menciptakan ketidakadilan administratif. Ini berpotensi melanggar prinsip kesetaraan dalam pelayanan publik,” tegas Toha, Kamis (8/1/2026).

Ia menilai, penerapan WFA secara dikotomis di mana sebagian ASN memperoleh hak istimewa bekerja dari mana saja, sementara yang lain wajib hadir penuh dapat berdampak serius terhadap etika kebijakan.

“Kebijakan seperti ini berpotensi merusak etika jabatan, menurunkan solidaritas birokrasi, dan menggeser orientasi ASN dari pelayan publik menjadi pencari kenyamanan kerja. Padahal, seluruh ASN memiliki mandat yang sama sebagai pelayan masyarakat,” ujarnya.

Toha menegaskan bahwa birokrasi inovasi tidak boleh memisahkan negara dari rakyat. Menurutnya, kebijakan WFA hanya dapat dibenarkan secara etis dan konstitusional apabila kehadiran layanan publik tetap mudah diakses, cepat, dan tidak terbatas.

“WFA bukan sekedar kerja keras. Ini harus ditempatkan dalam kerangka tanggung jawab negara untuk melayani rakyat. Negara tidak boleh bekerja dari mana saja, sementara rakyat tetap diwajibkan datang dan menunggu di kantor pemerintahan,” tandas Toha.

Toha menekankan bahwa kerja ASN tidak identik dengan pelonggaran disiplin. ASN tetap terikat pada etika jabatan, sistem merit, serta kewajiban sebagai pelaksana kebijakan publik.

Menurutnya, tolok ukur keberhasilan WFA bukanlah kenyamanan aparatur, melainkan kualitas, kecepatan, dan kepastian pelayanan publik.

Untuk mencegah fragmentasi kebijakan dan potensi pencitraan sosial antar daerah, Toha mendorong pemerintah pusat segera menyusun pedoman nasional WFA ASN, dengan tetap memperhatikan prinsip otonomi daerah.

“Reformasi birokrasi bukan soal di mana ASN bekerja, tetapi bagaimana negara tetap hadir, terlihat, dan dapat menjangkau rakyat. WFA boleh diuji, tetapi kehadiran negara tidak boleh dinegosiasikan,” pungkas Toha.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

14 hours ago
14 hours ago
1 day ago
1 day ago

LAINNYA
x
x