TODAYNEWS.ID – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Abdul Kharis Almasyhari, menyoroti fenomena dugaan praktik pelabelan beras premium yang tidak sesuai dengan mutu dan kualitas sebenarnya.
Ia mendorong Kementerian Pertanian (Kementan) dan pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan distribusi beras, guna melindungi hak konsumen atas ditemukannya praktik pencampuran beras (oplosan).
“Jika beras itu medium, ya harus dijual sebagai beras medium. Tidak seharusnya diberi label premium karena itu akan menyesatkan konsumen dan berdampak pada harga,” ujar Abdul Kharis, Jumat (25/7/2025).
Untuk melindungi konsumen, termasuk dalam hal akurasi timbangan dan kejujuran pelabelan produk, Abdul Kharis menegaskan, perlunya keterbukaan informasi mengenai harga beras guna menjaga stabilisasi harga pasokan pangan.
“Pengawasan mutu dan keterbukaan informasi harga adalah bagian dari perlindungan konsumen. Ini penting agar masyarakat mendapatkan barang sesuai kualitas dan harga yang wajar,” ujarnya.
Politikus PKS itu juga menegaskan tak ada toleransi bagi pelaku praktik pengoplos beras yang banyak merugikan masyarakat.
Lebih lanjut, Abdul Kharis meminta Kementan untuk segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna menindaklanjuti temuan tersebut
“Apapun alasannya, tidak dibenarkan melakukan praktik oplosan atau pelabelan yang tidak sesuai. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap kebijakan pangan nasional,” tegasnya.
Selain itu, terkait penanganan beras yang sudah terlanjur masuk pasar dengan pelabelan tidak tepat, ia mengusulkan agar produk tersebut tetap dijual, namun dengan harga yang disesuaikan dengan kualitas sebenarnya.
“Jangan serta-merta ditarik. Jika memang kualitasnya medium, maka bisa tetap dijual sebagai medium dengan harga yang sesuai,” jelasnya.
Komisi IV DPR RI, kata dia, berkomitmen untuk terus mengawal tata kelola pangan nasional agar berjalan adil, transparan, dan berpihak pada masyarakat.
Tidak ada komentar