Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad. Foto: Istimewa TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad, mendesak pemerintah untuk memberikan jaminan imunitas pedagogis atau perlindungan hukum bagi guru dalam menjalankan perannya sebagai pendidik.
Ia menegaskan bahwa tindakan mendidik yang dilakukan dalam koridor profesi tidak boleh dipidana karena dapat merusak mentalitas pendidikan nasional.
“Kami mendorong adanya imunitas pedagogis kepada guru. Guru harus mendidik tanpa rasa takut,” ujar Habib Syarief di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Menurutnya ketika guru sudah kehilangan mentalitasnya dalam mendidik para siswa, maka sama halnya dengan menyerahkan generasi masa depan bangsa dalam kegelapan.
“Ketika guru kehilangan harga diri dan keberanian untuk mendidik, maka saat itulah kita menyerahkan masa depan anak-anak kita pada kegelapan,” ujarnya.
Legislator PKB ini pun menyoroti fenomena Juridification of Education atau yudikalisasi pendidikan, di mana logika hukum pidana mulai menginvasi ruang-ruang kelas.
Menurutnya, kecenderungan membawa persoalan internal sekolah ke ranah hukum telah menggerus otoritas moral guru dan menciptakan iklim ketakutan dalam mengajar.
“Ruang kelas yang seharusnya menjadi tempat suci pembentukan karakter, kini berubah menjadi ruang kecemasan,” ungkapnya.
“Guru tidak lagi mengajar dengan semangat inspiratif, melainkan dengan ketakutan terhadap ancaman laporan hukum. Ini adalah tragedi peradaban,” sesal Habib Syarief.
Untuk itu, Ia menilai, kecenderungan menarik persoalan internal pendidikan ke ranah litigasi telah menggerus otoritas moral guru. Kondisi ini memicu deprofesionalisasi guru dan merendahkan martabat mereka.
“Kita harus menjamin bahwa tindakan mendidik yang dilakukan secara profesional tidak boleh dipidana. Ini bukan soal kekebalan tanpa batas, tetapi perlindungan yang adil agar guru dapat menjalankan fungsi pendidikan tanpa rasa takut,” pungkasnya.