x

DPR dan Pemerintah Setujui Pembebasan Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong

waktu baca 2 menit
Jumat, 1 Agu 2025 10:10 151 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menerima dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian amnesti kepada terdakwa kasus suap PAW Harun Masiku, Hasto Kristiyanto dan pemberian abolisi untuk Tom Lembong sebagai terpidana kasus korupsi impor gula.

Dalam Surat Presiden Nomor R42/Pres/07/2025 itu, Presiden memberikan amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan

Sementara pada Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025, terkait pemberian abolisi Tom Lembong, yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa pihaknya menyetujui permintaan Presiden usai melakukan rapat konsultasi bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

“Kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat itu kami telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Kamis (31/7) malam.

Dasco menyampaikan, keputusan untuk menyetujui amnesti diberikan kepada seluruh daftar terpidana yang diajukan presiden, termasuk Hasto Kristiyanto.

“Pemberian persetujuan tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk Hasto Kristiyanto,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa menyetujui pemberian abolisi dan amnesti adalah demi stabilitas dan kebersamaan politik menjelang Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

“Pertimbangannya pasti demi kepentingan bangsa dan negara,” kata Supratman usai rapat.

Supratman juga menambahkan bahwa Presiden Prabowo menginginkan terciptanya suasana persaudaraan dan kondusivitas politik nasional.

“Sekaligus membangun bangsa bersama dengan semua elemen politik,” ucap Supratman.

Sebagai informasi, Amnesti adalah tindakan menghapuskan hukuman pidana yang telah dijatuhkan maupun belum dijatuhkan kepada orang-orang.

Sedangkan, Abolisi atau penghapusan merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

18 hours ago
1 day ago
1 day ago
1 day ago

LAINNYA
x
x