TODAYNEWS.ID – Usulan soal DPR berwenang untuk melakukan pengawasan langsung terhadap kepala daerah yang akan dituangkan dalam revisi UU Pemda mendapat tanggapan dari Direktur Eksekutif Citra Institute, Yusak Farchan.
Dia menilai kepala daerah lebih tepat diawasi oleh DPRD. “Fungsi pengawasan kepala daerah saya kira lebih tepat dilakukan oleh DPRD, bukan DPR RI,” kata Yusak kepada TODAYNEWS, Rabu (27/8/2025).
Dia menjelaskan, DPRD memiliki peranan yang penting dalam mengawasi pelaksanaan Perda Provinsi, Peraturan Gubernur, Perda Kabupaten/Kota, atau Perbup/Wali Kota maupun penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“UU pemda sudah mengatur fungsi pengawasan DPRD terhadap kepala daerah,” kata Yusak.
Dia menyampaikan jika DPR RI diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan langsung terhadap kepala daerah, akan ada konflik kepentingan.
“Justru akan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” jelas Yusak.
Apalagi, kata Yusak, aturan tersebut akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
“Akan ada tumpang tindih kewenangan antara DPR RI dengan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota,” pungkas dia.
Komisi II berharap DPR RI diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan langsung terhadap kepala daerah dalam revisi UU Pemda.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPR RI, Mohammad Toha dalam keterangannya, Rabu (27/8/2025).
“Jadi, kewenangan pengawasan DPR kepada pemerintah daerah bisa diatur dalam revisi UU tersebut,” kata Toha.
Kewenangan tersebut tentu demi efektivitas, misalnya jika terjadi permasalahan di suatu daerah, DPR khususnya Komisi II bisa secsra langsung memanggil kepala daerah.
Toha menjelaskan DPR dalam mengawasi pemerintah daetah tidak bisa secara langsung.
“Selama ini, DPR mengawasi kinerja pemerintah daerah melalui Kementerian Dalam Negeri,” kata Toha.