x

DPR Bakal Pertimbangkan Putusan MK soal Lembaga Pengawas ASN

waktu baca 2 menit
Jumat, 17 Okt 2025 18:50 9 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perintah membentuk lembaga independen pengawas aparatur sipil negara (ASN) akan menjadi salah satu masukan dalam revisi UU ASN.

“Komisi II DPR menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini akan menjadi salah satu masukan dalam revisi UU ASN yang saat ini sudah teragendakan dalam prolegnas prioritas,” ujar Rifqi, pada Jumat (17/10/2025).

Rifqi menjelaskan bahwa sejak dihapusnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap sistem merit dalam birokrasi dijalankan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Namun, dengan adanya putusan MK ini, politikus Partai NasDem itu menilai perlu dibentuk lembaga independen baru yang berfungsi secara otonom.

“Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini, maka kita semua wajib mengikhtiarkan hadirnya satu lembaga baru yang bertugas secara otonom untuk memastikan bagaimana seluruh proses mulai dari pengangkatan, mutasi, rotasi, demosi, promosi, sampai dengan pemberhentian aparatur sipil negara dapat dilakukan dengan baik,” terang Rifqi.

Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI tengah melakukan kajian mendalam terkait dua hal penting dalam revisi UU ASN.

Pertama, memastikan sistem meritokrasi diterapkan secara merata di seluruh Indonesia tanpa kesenjangan antara ASN pusat dan daerah.

Kedua, menjamin kesetaraan kesempatan bagi seluruh ASN untuk menduduki jabatan di kementerian, lembaga, maupun pemerintahan daerah.

Lebih lanjut, Rifqi menambahkan, bahwa Komisi II DPR RI berkomitmen agar niat baik dalam menjaga profesionalitas ASN sejalan dengan semangat putusan MK, terutama untuk mencegah politisasi birokrasi menjelang pemilu maupun pilkada.

“Sehingga niat baik Komisi II DPR RI dengan kehendak putusan Mahkamah Konstitusi ini memiliki keinginan yang sama,” pungkas Rifqi.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap UU No. 20/2023 tentang ASN. Dalam putusannya MK menyatakan, Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN bertentangan dengan UUD 1945.

Karena dinilai tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘penerapan pengawasan sistem merit, termasuk pengawasan terhadap penerapan asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN yang dilakukan oleh suatu lembaga independen’.

Post Views9 Total Count

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

19 hours ago
19 hours ago
22 hours ago
1 day ago

LAINNYA
x
x