DPD RI gelar kegiatan diskusi mengenai pengawasan implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan di Gedung B Setjen DPD RI, Jakarta, Rabu (11/3/2026). TODAYNEWS.ID – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyoroti persoalan overkapasitas di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang masih menjadi tantangan serius.
Sorotan tersebut disampaikan Kepala Pusat Kajian Daerah dan Anggaran Setjen DPD RI Sri Sundari dalam diskusi mengenai pengawasan implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan di Gedung B Setjen DPD RI, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Menurut Sri, kondisi over kapasitas Lapas berpotensi mempengaruhi efektivitas program pembinaan para nara pidana dan meningkatkan risiko konflik di dalam Lapas itu sendiri.
“Kondisi overkapasitas tidak hanya berdampak pada keterbatasan ruang hunian, tetapi juga mempengaruhi efektivitas program pembinaan serta berpotensi meningkatkan risiko konflik di dalam lembaga pemasyarakatan,” tuturnya.
Sedangkan terkait implementasi Undang-Undang Pemasyarakatan serta kondisi pelayanan di sejumlah Lapas, kata Sri, sistem pemasyarakatan sebaiknya tidak lagi hanya berorientasi pada penghukuman.
“Tetapi lebih menekankan pada pelatihan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial warga binaan agar dapat kembali berperan secara produktif di tengah masyarakat,” sambungnya.
Ia menjelaskan bahwa perubahan pendekatan tersebut menuntut kesiapan berbagai aspek dalam sistem pemasyarakatan, mulai dari kebijakan hingga implementasi di lapangan.
Menurutnya, pengawasan yang kuat diperlukan agar tujuan pembinaan dan reintegrasi sosial benar-benar dapat tercapai.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Utama II Ombudsman RI, Siti Uswatun Hasanah yang turut hadir dalam diskusi tersebut menyampaikan bahwa hasil pemantauan lembaganya masih menemukan berbagai persoalan dalam penyelenggaraan pemasyarakatan.
“Masih terdapat ketimpangan fasilitas antar warga binaan, indikasi pungutan dalam proses pemberian hak warga binaan, kualitas makanan yang kurang layak, hingga penggunaan telepon genggam oleh warga binaan di beberapa lembaga pemasyarakatan,” ungkapnya.
Untuk itu, DPD RI mendorong adanya perbaikan tata kelola sistem pemasyarakatan di Indonesia agar lebih transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.