Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. Foto: TODAYNEWS/Dhanis TODAYNEWS.ID – Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Surat Presiden (Surpres) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan.
Adapun RUU tersebut merupakan inisiatif DPD RI yang kini telah masuk ke DPR RI serta tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Ketua DPD RI Sultan B Najamudin, menilai terbitnya Surpres tersebut merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah terhadap perjuangan panjang DPD RI dalam menghadirkan regulasi yang secara khusus mengatur daerah-daerah kepulauan di Indonesia.
“Kami memberikan apresiasi kepada pemerintah, khususnya Bapak Presiden, karena RUU Kepulauan atau Daerah Kepulauan adalah RUU inisiatif DPD,” kata Sultan di Jakarta, Rabu (11/2/2026).
“Titik nolnya dari DPD RI. Surpres sudah meluncur ke DPR, dan ini adalah perjuangan panjang DPD,” tambahnya.
Sultan menegaskan bahwa keberadaan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan sangat mendesak, mengingat Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia.
Karena itu, diperlukan regulasi setingkat undang-undang yang mampu mengakomodasi, mengorkestrasi, serta mengatur tata kelola dan pembangunan wilayah kepulauan secara lebih adil dan proporsional.
“Harapan kami RUU ini segera diproses dan disepakati sebagai keputusan politik bersama, menjadi produk legislasi berupa undang-undang. Ini sangat ditunggu oleh masyarakat daerah, khususnya wilayah kepulauan,” pungkasnya.