TODAYNEWS.ID – DPD PDI Perjuangan Jawa Timur memastikan bahwa Adi Sutarwijono tetap akan menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Surabaya, meskipun telah dicopot dari posisinya sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya.
Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim Bidang Kehormatan, Budi Sulistyo atau yang akrab disapa Kanang, menegaskan bahwa mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) tidak akan diterapkan terhadap Adi. Hal ini karena tidak ada dasar hukum untuk melakukannya.
“PAW hanya bisa dilakukan jika kader mengundurkan diri, meninggal dunia, atau sudah tidak menjadi anggota partai. Selama itu tidak terjadi, tidak ada alasan untuk mengganti Mas Adi,” ujar Kanang saat jumpa pers, Jumat (2/5/2025).
Ia menambahkan, jika pun Adi memilih mundur secara sukarela, baru bisa diproses pergantian. Namun, menurut Kanang, hal tersebut tidak menjadi arah kebijakan partai saat ini.
Sebagai tindak lanjut dari keputusan DPP, jabatan Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya kini dipercayakan kepada Wakil Sekretaris DPD Jatim, Yordan M Batara Goa, yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Menurut Kanang, penunjukan Yordan sudah sesuai ketentuan organisasi, yakni harus dari jenjang struktural partai yang lebih tinggi dari posisi yang digantikan. “Kalau posisi sekretaris bisa diganti oleh wakil sekretaris. Tapi kalau ketua, harus satu tingkat di atasnya,” jelasnya.
Tugas utama Yordan, lanjut Kanang, adalah membenahi struktur internal dan mengembalikan kekompakan kader di Surabaya. Isu soliditas disebut menjadi salah satu catatan serius dalam evaluasi yang dilakukan DPP.
“Mandat Mas Yordan adalah menyatukan kembali barisan, memperbaiki ritme organisasi agar kinerja DPC Surabaya semakin kuat,” tegas Kanang.
Penunjukan Plt ini bersifat sementara dan akan berlangsung selama tiga bulan ke depan. Namun, masa jabatan tersebut bisa diperpanjang sesuai kebutuhan organisasi.