Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. Foto: TODAYNEWS/Dhanis TODAYNEWS.ID – Ketua DPD RI Sultan B Najamudin, menyatakan bahwa pihaknya sejak awal sangat mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk segera dibahas oleh DPR RI bersama pemerintah.
“Sejak awal kami mendukung RUU Perampasan Aset sebagai niat baik negara untuk mengatur agar praktik-praktik penyelewengan dan korupsi bisa dicegah dan diberi efek jera melalui Undang-Undang ini,” kata Sultan kepada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Sultan mengatakan, meski RUU tersebut bukan inisiatif DPD, akan tetapi pihaknya menekan kepada pemerintah dan DPR untuk membuka ruang diskusi seluas-luasnya sebelum membahas RUU Perampasan Aset.
“Karena itu bukan lingkup kewenangan DPD ya, jadi ya memang bukan kami yang buat, deal-nya juga bukan kita. Tapi catatan kita dari awal bahwa ya kita mendukung, mendukung RUU ini tapi dengan catatan-catatan,” ujarnya.
“Kami menekankan kepada pemerintah dan DPR agar membuka ruang diskusi seluas-luasnya, menerima masukan dari akademisi, masyarakat sipil, kampus, dan mahasiswa terhadap RUU ini,” tambahnya.
Menurutnya dengan adanya Undang-Undang Perampasan Aset, diyakini bahwa pemberantasan terhadap masalah korupsi di Indonesia akan menjadi lebih maksimal.
Selain itu, DPD juga menekankan agar dalam pembahasan RUU Perampasan Aset untuk memerhatikan hak-hak warga negara terlindungi dengan baik.
“RUU ini harus tegas dalam memberantas korupsi, namun di sisi lain tetap memastikan hak-hak warga negara terlindungi. Kita ingin undang-undang yang kuat, efektif, dan tetap menjunjung prinsip keadilan. Intinya itu,” tegasnya.