x

DP3A Kota Semarang Tekankan Penggunaan Dana Operasional RT Sesuai Aturan

waktu baca 1 menit
Jumat, 18 Jul 2025 19:00 24 Yunita

TODAYNEWS.ID – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang menekankan penggunaan dana operasional RT sebesar Rp25 juta per tahun secara benar dan sesuai aturan yang berlaku.

DP3A meminta agar para pengurus RT maupun RW menjalankan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) dana operasional Rp 25 juta per tahun.

Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Data Informasi DP3A Kota Semarang, Sunardi menjelaskan pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada ketua RW dan ketua RT se kota Semarang sebelum pencairan dana operasional tersebut.

Dalam melakukan sosialisasi, pihaknya menggandeng berbagai OPD agar memudahkan masyarakat untuk mempersiapkan proses pencairan hingga mempersiapkan laporan pertanggungjawaban.

“Sosialisasi ini terkait penyusunan rencana anggaran pengeluaran, administrasi, sosial budaya dan pembangunan, mereka menyusun RAP tahunan untuk pencairan dan pertanggungjawaban bulanan,” kata Sunardi, Jumat (18/7/2025).

Sunardi mengatakan, dalam dana operasional tersebut juga ada administrasi RT sebesar 2,5 persen.

Selain itu ada beberapa kegiatan yang dilarang seperti kegiatan pribadi, hingga honor penghargaan bagi perorangan.

“Kegiatan ini skala prioritas dulu, artinya bantuan operasional RT RW meringankan warga, salah satunya iuran warga bisa berkurang. Tapi kalau iuran kematian, orang sakit ini masih boleh,” tandasnya.

Post Views25 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x