TODAYNEWS.ID – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengusulkan aturan ambang batas pencalonan kepala daerah dihapus.
Hal itu sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas syarat pencalonan presiden.
Peneliti Perludem, Titi Anggraini mendorong prinsip keadilan kepada seluruh parpol untuk mengusung masing-masing jagoanya pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tanpa berkoalisi.
“Penghapusan ambang batas pencalonan kepala daerah kalau di nasional, presiden dihapus, kenapa di kepala daerah harus dipertahankan,” kata Titi di diskusi Proklamasi Democracy Forum yang diselenggarakan DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).
“Padahal eksekutif nasional adalah referensi untuk eksekutif daerah,” tambah dia.
Titi berharap usulan penghapusan ambang batas pencalonan kepala daerah dimasukan di pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.
Dosen Pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini juga mengusulkan proses penyelenggaraan pemilu nasional dengan pemilu lokal dipisahkan.
Menurutnya, pemilu serentak 2024 banyak menimbulkan persoalan, karena keterbatasan waktu.
Sehingga, penyelenggara pemilu tidak bisa maksimal dalam menjalankan tugas-tugasnya dalam menyelenggarakan pemilihan.
“Yang kami usulkan adalah model keserentakan pemilu nasional memilih DPR, DPD, dan Presiden secara bersamaan pada satu hari yang sama,” jelas dia.
“Kemudian pemilu serentak lokal, memilih DPRD dan kepala daerah di hari yang sama. Tapi, jeda antara serentak nasional dan lokal itu dua tahun,” lanjutnya.
Ia mengatakan, penyelenggaraan pemilu serentak memunculkan praktik monopoli contohnya memborong partai politik menjadi satu koalisi besar.
Sehingga, hak parpol lain untuk mencalonkan kandidatnya menjadi sulit dilakukan, karena keterbatasan dukungan.
Usulan jeda waktu pemilu nasional dan lokal diharapkan memberi kesempatan kepada para peserta pemilu untuk tetap fokus mempersiapkan kader-kader terbaiknya untuk diusung di kontestasi pemilihan.
“Selain itu adalah agar ada korelasi antara pencalonan kepala daerah dengan penguatan kelembagaan partai di daerah,” pungkasnya.