TODAYNEWS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepanjang tahun 2025 telah memberhentikan 22 penyelenggara pemilu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sedangkan 11 penyelengara pemilu lainnya, diberhentikan dari jabatan ketua atau koordinator divisi.
Selain itu, DKPP juga telah menjatuhkan 80 sanksi peringatan keras dan delapan sanksi peringatan keras terakhir kepada penyelenggara pemilu.
Ketua DKPP, Heddy Lugito, mengungkapkan bahwa peserta pemilu ikut berperan atau memengaruhi banyaknya penyelenggara pemilu melanggar kode etik. Peserta pemilu, pada sejumlah temuan, telah melakukan berbagai cara untuk menggoyahkan integritas dan profesionalitas penyelenggara.
“Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan DKPP menunjukan peserta pemilu melakukan berbagai cara dan masif dalam menggoyahkan integritas dan profesionalitas penyelenggara,” ungkap Heddy Lugito kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Heddy mengajak masyarakat menelaah secara seksama pertimbangan putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap maupun peringatan keras terakhir, dan pemberhentian dari jabatan ketua/anggota kepada penyelenggara.
Pada setiap putusan, kata Heddy, akan tergambar bagaimana pengaruh peserta pemilu atas pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara. Sebagai contoh, putusan DKPP nomor: 222-PKE-DKPP/IX/2024 yang menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian jabatan kepada Ketua KPU Kabupaten Brebes, Manja Lestari Damanik.
Putusan DKPP nomor: 83-PKE-DKPP/V/2024, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota KPU Kota Bandar Lampung, Fery Triatmojo. Kemudian putusan nomor: 74-PKE-DKPP/II/2025, yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Kota Jayapura, Marthapina Anggai, serta dua anggotanya Ance Wally dan Benny Karubaba.
Heddy pun menegaskan bahwa pemilu dan pilkada bukan hanya ajang atau kontestasi politik untuk memperoleh kekuasaan, melainkan prosesi sakral penyerahan mandat suara rakyat memilih pemimpin untuk lima tahun berikutnya.
“Kalau hanya dimaknai sebagai kontestasi atau ajang perebutan kekuasaan, maka peserta akan menghalalkan segala cara untuk memperoleh kekuasaan termasuk menggoda penyelenggara pemilu,” ucapnya.
Kinerja DKPP Sepanjang 2025
Hingg 10 Juli 2025, DKPP telah menerima 175 pengaduan, sebanyak 110 di antaranya lolos verifikasi administrasi. Sementara itu, pengaduan yang lolos verifikasi materiel sebanyak 84 aduan yang ditambah dengan 90 aduan tahun 2024 yang lolos verifikasi materiel dan dilimpahkan menjadi perkara pada 2025.
Pada periode yang sama, DKPP telah memutus 166 perkara. Terdiri dari 100 perkara yang diregistrasi pada tahun sebelumnya, dan 66 lainnya perkara yang diregistrasi pada tahun 2025.
Penyelengara pemilu yang mendapatkan sanksi peringatan atau teguran tertulis sepanjang tahun 2025 sebanyak 170. Sedangkan jumlah penyelenggara pemilu yang dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP sebanyak 432.
Tidak ada komentar