Ketua DKPP Heddy Lugito. Foto: TODAYNEWS/DhanisTODAYNEWS.ID – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito, mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan sejumlah usul terkait RUU Pemilu kepada Badan Keahlian (BK) DPR.
Hal itu disampaikan Heddy di sela-sela kegiatan media gathering DKPP bersama insan pers di kawasan Anyer, Banten, pada 20-22 November 2025.
“Kita sudah sampaikan lewat Badan Keahliannya, Badan Keahlian DPR. Bukan Baleg (Badan Legislatif) ya, tetapi Badan Keahlian,” kata Heddy.
Dari draft yang disampaikan DKPP ke BK DPR kata Heddy, salahsatunya disebutkan agar DKPP diberi kewenangan untuk mendirikan kantor-kantor perwakilan di daerah untuk memudahkan kerja-kerja lembaganya.
“Badan Keahlian DPR, kita sudah sampaikan ke sana. Di antaranya itu, agar DKPP diberi kewenangan untuk membentuk kantor-kantor perwakilan di daerah yang pelanggaran etiknya tinggi,” ujarnya.
“Jadi, itu poin utamanya,” tambah Heddy menegaskan.
Untuk itu, Heddy berharap dalam pembahasan RUU Pemilu oleh DPR, usulan tersebut dapat dibahas dan dimasukkan ke UU Pemilu yang baru nantinya.
“Harapan saya seperti itu. Itu bisa masukkan dalam UU Pemilu, sehingga DKPP bisa memberikan pelayanan yang lebih besar, lebih cepat. Sekarang kan lama,” tuturnya.