TODAYNEWS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menegaskan komitmennya untuk terus memegang teguh standar etik dalam penyelenggaraan pemilu.
Hal itu disampaikan Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam diskusi publik dengan tema “Menakar Kemandirian KPU Menyusun Regulasi Teknis”, yang diselenggarakan Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD) di Gedung KPU RI, Jakarta (2/10/2025).
Menurut Raka Sandi, dalam penyusunan dan pembuatan regulasi teknis, KPU perlu memuat standar etik dengan menerapkan konsep Aspek Etik.
Aspek Etik tersebut di dalamnya memuat prinsip integritas dan profesionalitas.
“Rekomendasi Aspek Etik yang memuat dua prinsip ini akan membangun dan memperkuat akuntabilitas dalam pembuatan regulasi teknis kedepannya,”ujarnya
Raka Sandi menambahkan, regulasi teknis yang lahir dengan memegang standar etik, tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga mendapatkan legitimasi secara etik dan moral di mata publik.
Regulasi teknis merupakan roh penyelenggara pemilu, karena itu kualitasnya akan menentukan legitimasi hasil pemilu.
“Regulasi teknis adalah roh penyelenggara pemilu,” ucapnya menegaskan.
Sebagai informasi, narasumber dalam diskusi ini, yakni, Anggota KPU RI Idham Holik, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Anggota DKPP I Dewa Gede Wiarsa Raka Sandi, Anggota Komisi II Muhammad Khozin dan dari KIPP Brahma Aryana serta moderator Sekjen KPPD Nopri Agustian.
Tidak ada komentar