x

DKPP Jatuhkan Vonis Tak Layak Jadi Penyelenggara Pemilu Ketua dan Tiga Anggota Panwaslih Banda Aceh

waktu baca 3 menit
Kamis, 4 Sep 2025 12:15 3 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan vonis berat berupa “tidak layak menjadi penyelenggara pemilu untuk periode berikutnya” kepada ketua dan tiga anggota Panwaslih Kota Banda Aceh pada Pilkada 2024.

Vonis itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan untuk sembilan perkara yang dipimpin Heddy Lugito selaku Ketua Majelis, dan didampingi dua Anggota Majelis, yakni Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Rabu (3/9/2025).

Keempat orang yang dijatuhi vonis tersebut adalah Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh, Indra Miwaldi, beserta tiga anggotanya, yakni Efendi, Hidayat, dan Ummar.

Semua nama tersebut berstatus sebagai teradu dalam perkara Nomor 50-PKE-DKPP/II/2025.

“Menjatuhkan sanksi tidak layak menjadi penyelenggara pemilu untuk periode berikutnya kepada teradu I Indra Miwaldi selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslih Kota Banda Aceh. Menjatuhkan sanksi tidak layak menjadi penyelenggara pemilu untuk periode berikutnya kepada teradu II Efendi, teradu III Hidayat, dan teradu IV, Ummar, masing-masing selaku Anggota Panwaslih Kota Banda Aceh pada Pilkada 2024,” ucap Ketua Majelis Heddy Lugito.

Keempat teradu dinilai DKPP terbukti tidak menindaklanjuti dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh tim kampanye pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh nomor urut 01 Iliza-Afdal pada 26 November 2024, atau sehari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024.

Dalam sidang pemeriksaan yang diadakan pada 17 Juli 2025 terungkap bahwa terdapat pembagian uang dari tim kampanye Iliza-Afdal kepada masyarakat senilai Rp200.000 per orang.

“Para teradu seharusnya segera menindaklanjuti dugaan peristiwa pembagian uang berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024. Bahwa alih-alih segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran a quo, para Teradu justru mengulur waktu dengan dalih tidak mengetahui mekanisme penanganan pelanggaran dan menunda rapat pleno pada tanggal 3 Desember 2024,” kata Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo membacakan pertimbangan putusan.

Diketahui bahwa para teradu memutuskan bahwa dugaan praktik politik uang sebagaimana disebutkan di atas tidak dapat diputuskan sebagai temuan dan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak terpenuhi sejumlah syarat administrasi, yaitu tidak ada pleno informasi awal, tidak ada surat keputusan (SK) tim, dan laporan hasil pengawasan.

Selain itu, semua teradu dalam perkara Nomor 50-PKE-DKPP/II/2025 juga berkesimpulan bahwa ada tahapan yang terlewati dalam penanganan dugaan pelanggaran ini, yaitu telah terlewatinya batas waktu tujuh hari ditemukannya dugaan pelanggaran tersebut.

“Sebagai pengawas pemilihan, para Teradu terbukti tidak profesional dan berkepastian hukum dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran a quo,” ungkap Ratna Dewi Pettalolo.

Untuk diketahui, vonis “tidak layak menjadi penyelenggara pemilu untuk periode berikutnya” ini dijatuhkan DKPP karena saat sidang pemeriksaan dilaksanakan, semua teradu dalam perkara Nomor 50-PKE-DKPP/II/2025 sudah tidak lagi berstatus sebagai penyelenggara pemilu.

Post Views4 Total Count

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

5 hours ago
5 hours ago
16 hours ago
18 hours ago

LAINNYA
x
x