TODAYNEWS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membuka penerimaan masukan atau tanggapan masyarakat terhadap 76 nama calon Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur masyarakat untuk periode 2025-2026.
Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyampaikan dari tanggal 6-10 Oktober 2025, pihaknya akan mengumumkan 76 nama calon TPD unsur masyarakat periode 2025-2026 di laman dkpp.go.id dan semua akun media sosial resmi DKPP.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas DKPP sehingga masyarakat dapat mencermati dan memastikan kelayakan calon-calon tersebut.
“DKPP mengumumkan 76 nama calon TPD unsur masyarakat periode 2025-2026 selama lima hari, mulai 6 Oktober sampai dengan 10 Oktober 2025,” kata Heddy dalam keterangannya, Selasa (7/10/2025).
“Masyarakat dapat melihat, mencermati, dan memastikan kelayakan nama-nama tersebut. Kami membuka seluas-luasnya masukan serta tanggapan dari masyarakat tentang rekam jejak dan kelayakan dari 76 nama calon tersebut,” lanjutnya.
Pengumuman ini dilakukan berdasar ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf d Peraturan DKPP Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tim Pemeriksa Daerah.
Calon-calon TPD unsur masyarakat, menurut Heddy, harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya adalah berusia minimal 40 tahun, tidak menjadi anggota partai politik setidaknya dalam waktu 5 tahun, berpendidikan minimal S-1, dan tidak pernah dipidana penjara berdasar putusan pengadilan, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun.
Lebih jauh, Heddy mengatakan bahwa tanggapan atau masukan terkait 76 nama calon TPD unsur masyarakat periode 2025-2026 ini dapat dikirimkan melalui email bag.tpd@dkpp.go.id.
Nantinya, tanggapan atau masukan dari masyarakat ini akan diklarifikasi langsung kepada nama yang bersangkutan.
“Tanggapan dari masyarakat ini kami buka untuk memastikan bahwa nama-nama ini memang pantas untuk diangkat dan dikukuhkan menjadi TPD periode 2025-2026. Keterbukaan dan partisipasi masyarakat ini sangat penting dalam penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu secara khusus dan demokrasi Indonesia pada umumnya,” jelas pria yang berkarir 32 tahun sebagai wartawan ini.
Heddy mengungkapkan, 76 calon TPD unsur masyarakat ini berasal dari 38 provinsi di seluruh Indonesia. Jika sampai pada 10 Oktober 2025 tidak ada tanggapan masyarakat yang diterima, nantinya DKPP akan mengukuhkan 76 nama tersebut sebagai TPD unsur masyarakat.
“DKPP akan mengukuhkan tiga unsur TPD, yaitu unsur KPU, unsur Bawaslu, dan unsur masyarakat dari 38 provinsi dalam waktu dekat,” terangnya.
Untuk diketahui, TPD terdiri dari unsur KPU Provinsi/ KIP Aceh, unsur Bawaslu Provinsi/ Panwaslih Aceh, dan unsur masyarakat.
Berbeda dengan TPD unsur masyarakat, nama-nama TPD unsur KPU Provinsi/ KIP Aceh dan unsur Bawaslu Provinsi/ Panwaslih Aceh ditetapkan DKPP berdasar usulan dari lembaga masing-masing.
Tim Pemeriksa Daerah merupakan tim ad hoc yang dibentuk untuk membantu DKPP melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di daerah.
Tidak ada komentar