x

DJKI Respons Pernyataan MUI Jatim soal Sound Horeg

waktu baca 2 menit
Minggu, 20 Jul 2025 22:45 16 Pramitha

TODAYNEWS.ID – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenhum memberikan tanggapan terhadap fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur terkait penggunaan sound horeg yang dianggap menimbulkan gangguan karena suara keras dan konten bermuatan maksiat.

Fatwa tersebut juga menyarankan agar tidak diterbitkan pengakuan kekayaan intelektual terhadap sound horeg sebelum ada komitmen penyesuaian dengan aturan yang berlaku.

DJKI menjelaskan bahwa karya seni, termasuk pertunjukan suara seperti sound horeg, secara otomatis dilindungi hak cipta apabila telah dipublikasikan. Namun perlindungan tersebut tidak serta-merta melegitimasi penyalahgunaan dalam pelaksanaannya.

Jika sebuah pertunjukan memicu keresahan masyarakat atau menabrak norma, maka pembatasan dapat diberlakukan.

“Ekspresi seni tidak bisa lepas dari tanggung jawab sosial dan moral. Jika sound horeg memicu konflik, mengganggu lingkungan, atau merusak ketertiban, maka ruang geraknya dapat dibatasi sesuai amanat hukum,” jelas Dirjen Kekayaan Intelektual, Razilu.

Ia menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta secara jelas melarang penyebaran ciptaan yang bertentangan dengan nilai-nilai agama, moral, dan ketertiban umum.

Razilu mengutip Pasal 50 UU tersebut yang menjadi dasar hukum dalam pembatasan distribusi karya bermasalah.

DJKI juga menilai bahwa fatwa MUI Jatim tidak bermaksud menghapus sound horeg sepenuhnya, melainkan menegaskan pentingnya penggunaan secara bijak. Selama kegiatan tersebut dilaksanakan secara positif—seperti dalam konteks pernikahan, pengajian, atau acara keagamaan—dan tidak mengandung unsur yang dilarang, maka praktiknya tetap diperbolehkan.

Merespons tingginya polemik, DJKI mengusulkan agar dibentuk peraturan khusus baik di tingkat pusat maupun daerah guna mengatur izin dan pelaksanaan sound horeg secara rinci.

“Diperlukan kerangka hukum yang lebih tegas untuk memastikan kegiatan ini tidak keluar dari jalurnya,” lanjut Razilu.

Ia juga mengingatkan bahwa penyelenggara sound horeg yang memanfaatkan karya musik orang lain untuk tujuan komersial harus tunduk pada ketentuan royalti dan perizinan. Menurutnya, penggunaan lagu-lagu berhak cipta tanpa izin telah menjadi masalah umum dalam praktik sound horeg.

Sebagai informasi, MUI Jawa Timur telah menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur batasan penggunaan sound horeg, termasuk larangan kebisingan yang mengganggu, penggunaan konten yang melanggar syariah, hingga potensi dampak buruk terhadap kesehatan masyarakat.

Fatwa tersebut juga mengatur bahwa kerugian yang timbul akibat penggunaan sound horeg wajib diganti oleh penyelenggara. Koordinasi antara Kanwil Kemenkumham Jatim dan MUI Jatim terkait hal ini telah dilakukan pada Rabu, 16 Juli 2025.

Post Views17 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Iklan

    Pilkada & Pilpres

    INSTAGRAM

    4 hours ago
    8 hours ago
    8 hours ago
    11 hours ago

    LAINNYA
    x