TODAYNEWS.ID – Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Riza Nasrul Falah (RNF) angkat bicara mengenai penangkapan dirinya yang dilakukan oleh Satres Narkoba terkait kasus pesta narkoba jenis sabu-sabu bersama dua temanya.
Sosok yang akrab disapa Riza itu mengaku bahwa pihaknya sudah dua kali mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu tersebut. Adapun Riza ditangkap bersama dua orang lainnya saat mengkonsumsi sabu yakni Taipan Yawono (TY) dan Rian Irawan (RI).
Ketiganya diciduk anggota Satres Narkoba Polres Cimahi disaat asyik mengkonsumsi sabu-sabur di kawasan Cililin, Kabupaten Bandung Barat Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 02.30 WIB dini hari.
“Ini yang kedua. Intinya ini kebodohan saya,” kata Riza dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (7/3/2025).
Disisi lain, Riza berdalih dirinya tidak ada niat untuk memakai sabu bersama dengan teman-temanya di rumah sekaligus warung yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Riza mengatakan, pada awalnya dirinya ingin membeli air galon ke warung temannya, namun akhirnya justru patungan untuk membeli sabu-sabu.
“Patungan dan memang tidak terencana. Pada saat itu saya mau mencari galon karena di rumah, mau sahur juga. Ada kawan ngobrol-ngobrol saat itu diajak patungan dan ternyata membeli itu (narkoba),” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengungkapkan, petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,84 gram dan alat hisap atau bong dari lokasi penggerebekan
“Ketiga orang ini adalah pemakai, mereka gunakan di salah satu rumah. Saat diamankan mereka sedang mengkonsumsi sabu,” ujar Tri
Adapun penangkapan RNF beserta dua temanya berawal dari kegiatan penangkapan seorang bandar dan kurir sabu-sabu berinisial SP, AP dan EKS.
Ketiga terduga bandar dan kurir narkoba itu merupakan keluarga yaitu paman dan keponakan.
“Awalnya anggota Satresnarkoba Polres Cimahi mengamankan tersangka SP, kemudian dari hasil pengembangan, ditangkap juga AP dan EKS yang ternyata masih sekeluarga paman keponakan,” kata Tri Jumat (7/3/2025).
Setelah ditangkap, anggota lalu meminta terduga tersangka SP untuk menunjukan kepada siapa saja dia menjual barang haram. Kemudian SP menyuruh dua keponakannya, diantaranya AP dan EKS mengirimkan barang tersebut ke sebuah rumah di daerah Cililin.
“Kemudian saat anggota ke rumah itu, ternyata di dalamnya ada tiga orang yang sedang mengonsumsi sabu-sabu tersebut, yakni RNF, TY, dan RI,” tandas Tri.
Berdasarkan Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika para pengedar akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan terancam hukuman minimal 4 tahun sampai seumur hidup serta denda Rp 10 miliar.
Sementara untuk Ketua Bawaslu Bandung Barat RNF, dan dua orang lainnya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Juncto 127 dan terancam hukuman rehabilitasi hingga 4 tahun penjara. (GIB)
60 Total Count