x

Disnakertrans Jatim Buka 54 Posko Aduan THR Idul Fitri 2025

waktu baca 2 menit
Kamis, 13 Mar 2025 16:30 132 Pramitha

TODAYNEWS.ID – Sebanyak 54 titik posko aduang Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri akan dibuka oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur.

Posko itu akan tersebar di sejumlah titik kabupaten/kota untuk memfasilitasi para pekerja untuk mengadukan soal THR.

Kadisnakertrans Jatim Sigit Priyanto menjelaskan rencananya posko tersut akan dibuka pada tanggal 17 Maret mendatang.

“Rencana kami buka posko dua minggu sebelum Hari H rencana tanggal 17 Maret, mudah-mudahan lancar. Kita punya 54 titik (posko aduan),” ujar Sigit, Kamis (13/3).

Nantinya akan ada posko induk aduan THR yang terletak di Kantor Disnakertrans Jatim Jalan Dukuh Menanggal No. 124-124, Kota Surabaya.

Disnakertrans Jatim akan berkoordinasi dengan dinas tenaga kerja di 38 kabupaten/kota, Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja (UPT BLK), serta pengawas ketenagakerjaan dalam pengawasan pencairan THR.

“Kemudian di titik lain melibatkan Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota dan di UPT kita yang berdekatan dengan dinas kabupaten/kota di sama ada teman-teman pengawas yang siap berkoordinasi,” tuturnya.

Nantinya setiap aduan yang masuk, baik secara manual maupun online bakal segera ditindaklanjuti oleh mediator dan tim pengawas ketenagakerjaan.

Sigit menegaskan setiap aduan yang dilaporkan oleh para pekerja akan ditindaklanjuti.

“Setiap aduan nanti pasti kita tindak lanjuti,” ucap Sigit.

Perusahaan Harus Berikan THR H-7 Lebaran

Disnakertrans Jatim juga mengingatkan seluruh perusahaan di wilayahnya harus memberikan THR pada H-7 lebaran kepada para pekerja.

Sigit mengatakan, pembayaran THR paling lambat H-7 itu sudah sesuai dengan regulasi yang ada.

“Kita mengimbau untuk THR 2025, H-7 diharapkan memberikan kepada pekerja. Saya imbau kepada perusahaan memberikan sesuai regulasi yang ada,” katanya.

Apabila sesuai diprediksi Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 31 Maret 2025, maka batas akhir pembayaran THR jatuh pada 24 Maret 2025.

Berdasarkan regulasi, karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji. Sementara bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun, THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

Sigit mencontohkan, jika karyawan baru bekerja tiga bulan, maka besaran THR yang diterima adalah 3/12 dari gaji satu bulan.

Apabila ada perusahaan yang tidak membayar THR, maka akan dipanggil lebih dahulu untuk diberikan sosialisasi terkait kewajibannya.

Namun jika perusahaan itu tidak segera membayar THR setelah dipanggil, maka Disnakertrans akan memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.

“Perusahaan yang melanggar akan dipanggil lebih dulu untuk diberikan pemahaman. Jika tidak juga memenuhi kewajibannya, maka sanksi administratif, termasuk pencabutan izin operasional dapat diberikan,” ungkapnya.

 

 

Post Views133 Total Count
LAINNYA
x