TODAYNEWS.ID – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menetapkan Ganjar Siswo Pramono sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp3,6 miliar.
Ganjar sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Jalan dan Jembatan di Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, selama periode 2016 hingga 2022.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa penyidikan terhadap kasus ini dilakukan secara mendalam, termasuk memeriksa puluhan saksi.
“Sebanyak 32 saksi telah diperiksa dan hasilnya mengarah kuat pada keterlibatan tersangka,” kata Saiful dalam konferensi pers, Selasa (3/6/2025).
Ganjar diketahui baru pensiun dari statusnya sebagai ASN di tahun 2024. Selama menjabat, ia diduga menerima gratifikasi dari pihak rekanan proyek, memanfaatkan posisinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Selama menjabat, tersangka mengalihkan dana gratifikasi itu ke dalam bentuk deposito dan investasi agar tidak mudah terlacak,” tambahnya.
Menurut Saiful, gratifikasi yang diterima Ganjar tidak pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang.
“Dana tersebut masuk ke rekening pribadi dan digunakan untuk berbagai bentuk investasi. Kami mendalami aliran dana itu dalam konteks Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ujarnya.
Selama sekitar tujuh tahun, total gratifikasi yang diterima Ganjar mencapai Rp3,6 miliar. Meskipun tidak berdampak langsung pada kerugian negara, tindakan tersebut tetap melanggar hukum.
“Karena ini gratifikasi, bukan korupsi anggaran, maka tidak ada kerugian negara. Tapi tetap saja tindakan itu masuk ranah pidana,” terang Saiful.
Ganjar dijerat dengan Pasal 12B jo Pasal 12C jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga dikenai Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
“Tersangka kini ditahan di Rutan Kelas I Surabaya, cabang Kejati Jatim. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara,” tutupnya.