x

Diduga Langgar Izin Tinggal, Dirjen Imigrasi Periksa WN Singapura

waktu baca 4 menit
Selasa, 27 Jan 2026 20:01 25 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta memeriksa seorang warga negara (WN) Singapura berinisial TCL terkait dugaan pelanggaran izin tinggal di Indonesia, yang diketahui menjabat sebagai direksi di sejumlah perusahaan besar.

Kabid Pengawas dan Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, I Gusti Bagus Ibrahim, menyampaikan, penanganan kasus TCL sebenarnya sudah dimulai sejak Juli 2025, namun pemeriksaan terhadap TCL dilakukan pada Rabu, 21 Januari 2026 di kantor Kanwil Dirjen Imigrasi, Jakarta.

“Penanganan ini sudah berjalan sejak Juli 2025,” ungkap Gusti kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/1/2026) lalu.

Menurutnya, tindakan terakhir yang dilakukan adalah pemanggilan TCL setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada hari Selasa, 20 Januari 2026. Selanjutnya, TCL dipanggil secara resmi untuk hadir di Kantor Wilayah Imigrasi pada hari Rabu dan pemeriksaan telah dilakukan.

Gusti menyebut dugaan pelanggaran yang dikenakan saat ini adalah penyalahgunaan izin tinggal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122. Hingga kini, belum ditemukan indikasi tindak pidana lain di luar pelanggaran keimigrasian.

“Fokus kami masih pada dugaan pelanggaran keimigrasian,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa TCL ternyata bekerja sebagai direksi dan komisaris di tiga perusahaan di Indonesia, yakni PT Roda Ekakarya sejak tahun 2016, PT Bridgestone Tire Indonesia sejak tahun 2018, dan PT Sinar Bersama Makmur sejak tahun 2019.

Berdasarkan akta notaris, TCL menjabat sebagai Direktur Utama di Roda Ekakarya, Direktur di Bridgestone, serta Presiden Komisaris di Sinar Bersama Makmur.

Kasus ini bermula dari laporan pengaduan pada Juli 2025. Imigrasi telah melayangkan tiga kali pemanggilan resmi, namun TCL tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukum dari Firma Hukum Hotman Paris.

Imigrasi juga memanggil perwakilan perusahaan terkait. Baru pada pemanggilan terakhir, TCL hadir langsung. “Sebelumnya yang hadir hanya kuasa hukum,” kata Gusti.

Terkait pertanyaan sejak kapan TCL mulai bekerja di Indonesia dan dugaan modus yang digunakan, ia menyatakan hal tersebut masih dalam pendalaman.

“Semua masih kami dalami dan kami cocokkan dengan dokumen,” ujarnya.

Berdasarkan penelusuran media, TCL sejak tahun 2018 bekerja sebagai Direktur di Bridgestone Tire Indonesia tanpa Izin Kerja. TCL sudah pernah diberikan peringatan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Pusat di bulan Oktober 2024.

Gusti menjelaskan sanksi yang berpotensi dikenakan berupa tindakan administratif keimigrasian, termasuk pemulangan atau deportasi,” katanya.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, setiap warga negara asing (WNA) wajib memiliki izin tinggal resmi dan izin kerja untuk bekerja di Indonesia. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi berat, apalagi jika dilakukan dalam jangka waktu lama.

Bahkan jika terbukti bersalah, WNA tersebut terancam hukuman deportasi seketika, masuk dalam daftar hitam (blacklist) dan dilarang masuk kembali ke Indonesia, ada juga denda hingga ratusan juta rupiah, bahkan penahanan oleh migrasi sebelum dipulangkan ke negara asalnya.

Menjawab isu keterkaitan dengan perkara lain, termasuk yang ditangani KPK atau dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA), Gusti menegaskan pihaknya tidak mengetahui adanya hubungan tersebut.

“Kami fokus pada pelanggaran keimigrasian,” ujarnya.

Terkait potensi kerugian negara akibat tenaga kerja asing ilegal, ia menilai hal tersebut tidak bisa digeneralisasi. “Setiap kasus berbeda dan harus dilihat satu per satu,” katanya.

Sementara itu Direktur Eksekutif Masyarakat Hukum Indonesia Ahmad Wakil Kamal, mengatakan bahwa pemerintah harus bersikap tegas terhadap pelanggaran izin tinggal tersebut.

“Pemerintah harus memberikan sanksi tegas, TKA yang melanggar itu harus diberikan hukuman yang seberat-beratnya, agar lembaga negara menunjukkan ketegasan dan wibawanya terhadap setiap pelanggaran,” kata Wakil Kamal baru-baru ini.

Warga negara asing yang bekerja di Indonesia tanpa izin kerja, lanjut Wakil Kamal, juga dapat dikenakan sanksi seperti denda Rp.500 juta atau penjara 5 tahun, sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian Indonesia.

“Bisa juga dilakukan deportasi dan penangkalan dari wilayah Indonesia, artinya orang tersebut tidak bisa masuk kembali ke Indonesia selama 10 Tahun,” ujarnya.

Lebih jauh, perusahaan yang mempekerjakan WNA tanpa izin kerja juga dapat dikenakan sanksi administratif, sanksi denda mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 400 juta, penghentian sementara kegiatan usaha, bahkan pencabutan izin usaha.

“Bekerja ilegal selama 10 tahun sudah masuk kategori pelanggaran serius, bahkan ada ancaman pidananya dan dapat ditahan di rumah detensi imigrasi,” ujarnya.

“Maka sekarang bola panas ini berada di tangan kementerian imigrasi apakah mereka berani menindak tegas atau menjadi macan ompong yang tidak berdaya,” pungkasnya.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

9 hours ago
16 hours ago
1 day ago
1 day ago

LAINNYA
x
x