x

Diduga Lakukan Penggelapan, Pekerja Remote Justru Menggugat Perusahaan

waktu baca 4 menit
Kamis, 18 Des 2025 23:20 3 Azis Arriadh

TODAYNEWS.ID – Kasus perselisihan hubungan industrial antara PT ACR Bersatu Sejahtera dan Sekar Ayunda Gemintang kembali membuka ironi dunia kerja modern. Di tengah maraknya sistem kerja remote yang menuntut kepercayaan tinggi, perkara ini justru memperlihatkan bagaimana dugaan pelanggaran etika dan keuangan berubah menjadi gugatan bernilai ratusan juta rupiah terhadap perusahaan.

Dalam persidangan, PT ACR Bersatu Sejahtera menekankan bahwa perkara ini tidak dapat dipersempit sebagai sengketa ketenagakerjaan semata. Perusahaan menyampaikan adanya indikasi penggelapan dana perusahaan yang diduga dilakukan oleh Sekar Ayunda Gemintang. Dugaan tersebut, menurut keterangan perusahaan, telah diverifikasi dan dilaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian. Proses pidana kini tengah berjalan sesuai prosedur.

Keterangan di ruang sidang memperlihatkan bahwa kecurigaan internal muncul karena dasar yang jelas. Karin, kepala divisi branding PT ACR Bersatu Sejahtera yang membawahi langsung Sekar, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam penggunaan anggaran.

“Awalnya kami curiga karena inventaris tripod dan microphone yang dia ajukan untuk dibeli sudah tiga bulan tidak pernah dibawa saat kami akan take konten,” ujar Karin di hadapan majelis hakim. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa anggaran kerja tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Perusahaan juga meluruskan narasi publik terkait pengakhiran hubungan kerja (PHK). PT ACR Bersatu Sejahtera menegaskan bahwa PHK tidak dilakukan secara sepihak maupun sewenang-wenang. Proses tersebut terjadi atas permintaan langsung dari pihak keluarga, dalam hal ini orang tua Sekar Ayunda Gemintang. Permintaan itu diajukan sebagai bagian dari syarat administratif untuk mempermudah proses penyelesaian pengembalian dana perusahaan yang terbukti tidak digunakan sesuai peruntukan internal.

Manajemen menekankan bahwa dalam konteks ini, PHK bukanlah hukuman, melainkan mekanisme administratif yang diminta pihak luar agar proses pengembalian dana dapat dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab. Langkah tersebut diambil demi menjaga stabilitas internal perusahaan dan membuka ruang penyelesaian yang dianggap paling aman oleh semua pihak saat itu.

Namun ironi semakin terlihat ketika Sekar Ayunda Gemintang, sebagai pihak penggugat, justru tidak hadir langsung dalam persidangan. Ketidakhadiran ini terjadi meskipun ia mengajukan gugatan dengan nilai fantastis, yakni Rp 144.270.463 terhadap perusahaan. Nilai tersebut sebelumnya disampaikan secara agresif oleh kuasa hukumnya kepada jajaran direksi PT ACR Bersatu Sejahtera dengan dalih kompensasi, tanpa perhitungan transparan maupun dasar hukum yang dapat diverifikasi.

Kasus ini menjadi peringatan bagi dunia usaha dan pekerja remote. Kepercayaan yang menjadi fondasi kerja jarak jauh tidak terpisahkan dari integritas dan tanggung jawab. Ketika dugaan pelanggaran justru dibalas gugatan, mekanisme hukum berisiko menjadi alat tekanan, bukan sarana mencari keadilan.

Gelombang kerja remote yang selama ini dipuja sebagai simbol fleksibilitas kini diuji oleh perkara yang menyita perhatian publik. Kasus antara PT ACR Bersatu Sejahtera dan Sekar Ayunda Gemintang menghadirkan paradoks tajam: dugaan penggelapan dana justru berujung gugatan hukum terhadap perusahaan dengan nilai fantastis.

Di tengah persidangan, PT ACR Bersatu Sejahtera menegaskan posisi sebagai pihak kooperatif dan patuh hukum. Perusahaan tidak hanya hadir lengkap, tetapi juga menyampaikan fakta internal yang menunjukkan dugaan fraud. Gugatan senilai Rp144.270.463 diajukan tanpa rujukan hukum yang dapat diverifikasi, sementara kuasa hukumnya menyampaikan tuntutan itu secara langsung kepada direksi.

Dalam perjalanannya, ACR terus melakukan pembenahan internal dari SOP hingga tata kelola sumber daya manusia agar semakin adaptif terhadap dinamika ketenagakerjaan modern. Langkah ini menegaskan bahwa perusahaan memilih merespons tantangan dengan perbaikan berkelanjutan.

Didirikan sebagai platform digitalisasi arisan pertama di Indonesia, ACR lahir dari kegelisahan sosial atas rendahnya inklusi keuangan dan literasi menabung. Dengan pendekatan komunitas dan teknologi, ACR menjembatani tradisi arisan dengan sistem digital yang transparan dan mudah diakses. Di balik inisiatif ini berdiri founder Gen Z, Lysandra Gisella, yang membawa semangat inovasi dan tanggung jawab sosial.

ACR tidak sekadar membangun bisnis, tetapi mengusung misi sosial membantu masyarakat membangun komitmen menabung dan menyediakan alternatif keuangan komunitas yang aman. Inisiatif semacam ini merupakan hal baru di ekosistem digital Indonesia—sebuah inovasi yang perlu dibina dan didukung.

Pihak perusahaan menegaskan bahwa kredibilitas menjadi syarat utama dalam rekrutmen.

“Tentunya dalam proses rekrutmen kami mengedepankan nilai kredibilitas sebagai salah satu syarat menjadi bagian dari perusahaan kami. Namun, ada hal-hal yang tidak dapat kami kontrol, salah satunya ketika muncul dugaan perilaku fraud seperti ini. Ini menjadi pengalaman bagi saya ke depannya,” ujar Febryline Charisma Katya, HR PT ACR Bersatu Sejahtera.

Dari sisi hukum, kuasa perusahaan juga menegaskan sikap profesional dan kooperatif dalam persidangan, termasuk kehadiran direksi. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi dunia usaha digital—fleksibilitas kerja remote tetap membutuhkan integritas sebagai fondasi. Ketika dugaan pelanggaran berbalik menjadi gugatan, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi, tetapi juga kepercayaan pada ekosistem kerja digital.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

5 hours ago
5 hours ago
13 hours ago
13 hours ago

LAINNYA
x
x