x

Didakwa Kasus Impor Gula, Berikut 11 Poin di Sidang Perdana Tom Lembong 

waktu baca 8 menit
Jumat, 7 Mar 2025 11:16 116 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trimaksih Lembong atau Tom Lembong telah usai menjalani rangkaian agenda sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (6/3/2025).

Diketahui, Tom Lembong saat ini telah  berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula pada saat menjabat sebagai Mendag di kabinet pemerintahan Jokowi.

Adapun dalam sidang itu, terdapat 11 dakwaan yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Tom Lembong soal kasus dugaan korupsi impor gula tersebut.

Berdasarkan isi dakwaan, saat ini pihak Kejaksaan Agung RI telah berhasil mengamankan 11 orang menjadi tersangka dalam pusara kasus dugaan korupsi impor gula.

Dalam agenda sidang itu, Tom yang berstatus sebagai terdakwa nampak ditemani istri yaitu Ciska Wihardja dsn mantan Gubernur Jakarta sekaligus mantan Capres Pemilu 2024, Anies Baswedan.

Berikut rangkuman isi dakwaan yang disangkakan kepada Tom Lembong :

1. Didakwa rugikan negara Rp 578 M

Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa Tom Lembong ditenggarai telah memperkaya diri sendiri dan orang lain saat menjabat sebagai Menteri. Selain Tom juga didakwa merugikan negara sebesar ratusan miliar rupiah.

“Merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.409.622,47,” ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).

2. Didakwa korupsi bareng 10 orang

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Tom melakukan dugaan perbuatan korupsi bersama dengan 10 orang lainnya.

Berikut 10 orang terdakwa :

– Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) sejak tahun 2015.

– Tony Wijaya NG selaku Direktur Utama PT Angels Products sejak tahun 2003.

– Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene sejak tahun 2006.

– Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak tahun 2013.

– Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak tahun 2012.

– Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak tahun 2015.

– Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak tahun 2015.

– Hendrogiarto A Tiwow selaku Direktur PT Duta Sugar International sejak tahun 2016.

– Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak tahun 2010.

– Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas sejak tahun 2011

3. Uang Rp 515 M dinikmati oleh 10 pengusaha

Berdasarkan Surat Dakwaan, 10 orang terdakwa diduga mendapat keuntungan hasil dugaan korupsi dan yang menyebabkan kerugian negara ratusan miliar rupiah.

Adapun berdasarkan data yang beredar, Tom bersama 10 orang lainnya diduga menikmati hasil keuntungan sebesar RP 515 miliar.

Berdasarkan kerugian yang telah disebutkan JPU, setidaknya ada dugaan selisih hasil keuntungan sekitar Rp 62,6 miliar dari total Rp 578 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pihaknya akan membuktikan soal adminitrasi soal kerugian negara tersebut.

“Kita ikuti persidangannya ya untuk menjelaskannya, tentu JPU nanti akan membuktikannya,” kata Harli Siregar kepada wartawan.

4. Beri izin impor saat stok gula mencukupi

Dalam persidangan, menurut JPU ada dugaan terkait kejanggalan disaat Tom Lembong telah mendorong impor gula. Padahal kebutuhan gula di dalam negeri sudah tercukupi.

“Bahwa berdasarkan rapat koordinasi tanggal 12 Mei 2015 tersebut, stok gula konsumsi masih mencukupi sehingga tidak perlu melakukan impor gula serta tidak memberikan rekomendasi untuk melakukan impor gula dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga gula,” kata jaksa.

Kegiatan rakor itu dihadiri oleh Menko Perekonomian, Menteri Perdagangan, dan Menteri BUMN dalam rangka untuk membahas stabilisasi harga pangan termasuk soal gula dan inflasi menjelang Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri saat itu.

“Stok gula masih mencukupi sehingga tidak perlu melakukan impor. Seluruh pabrik gula akan diminta menyalurkan gula rafinasi kepada industri makanan dan minuman, bukan disalurkan kepada konsumen langsung,” kata Jaksa.

Tak hanya itu, kata jaksa, dalam rapat itu disebutkan pemerintah wajib mempunyai stok nasional gula yang dikelola Bulog atau PT Perusahaan Perdagangan Indonesia ( PT PPI).

Rapat antar kementerian itu sepakat untuk mengusulkan tidak memberikan izin impor dalam 3 bulan ke depan karena pabrik gula BUMN tengah melakukan penggilingan.

5. Impor gula tanpa rekomendasi Kemenperin

Dalam dakwaannya, JPU menduga Tom Lembong menerbitkan 21 persetujuan impor gula tanpa adanya koordinasi dengan kementerian lain dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa melalui pembahasan Rapat Koordinasi antar Kementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, telah menerbitkan 21 Pengakuan/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula,” ungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

6. PT PPI Sempat Pertanyakan

Dalam Dakwaannya, KPU juga menyeret perusahaan anggota BUMN yang bergerak sebagai Holding Pangan dan perdagangan yang bergerak di sektor ekspor, impor, antar pulau, perdagangan lokal dan sebagainya.

Jaksa mengatakan, padahal pihak yang di perkenankan impor gula berdasarkan aturan yaitu PT PPI namun yang terjadi pelaksanaanya melibatkan perusahaan-perusahaan swasta.

Adapun dalam dakwaan JPU juga turut mengurai percakapan antara Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI sejak tahun 2015, Charles, dengan Direktur Utama PT PPI, Dayu Padmara.

JPU menyebut bahwa pihak Dayu Padmara sempat mempertanyakan pelaksanaan keputusan impor gula Kemendag di era Tom Lembong.

Selain itu, pada tahun 2015, Dayu sempat bertanya kepada Charles Sitorus mengenai teknis kerja di Kemendag. Namun Charles telah menyebut bahwa semuanya sudah diatur Tom Lembong.

“Lalu Dayu Padmara Rengganis bertanya lagi, ‘berbeda ya dengan rencananya penugasan dari pihak Kementerian BUMN ya Charles,” urai JPU mencontohkan.

Lalu Charles Sitorus menjawab ‘memang berbeda dengan penugasan Kementerian BUMN karena kalau dari kementerian Perdagangan ada pihak dari swasta juga, makanya Pak Gunaryo mengundang kita hari ini’,” kata jaksa membacakan dakwaan.

Dalam sidang itu, JPU mendakwa Charles Sitorus mantan Dirut PT PPI diduga telah memperkaya 9 perusahaan swasta dalam kasus impor gula ini.

7. Peran Tom Lembong

Jaksa mengungkap ada tujuh perbuatan yang dilakukan Tom saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016 antara lain:

1. Menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih ke 10 perusahaan gula swasta.

2. Tom menerbitkan surat impor dan importir produsen gula kristal merah untuk diolah menjadi gula kristal putih ke 10 perusahaan gula. Surat itu terbit tanpa adanya rekomendasi Kementerian Perindustrian.

3. Tom memberikan surat pengakuan sebagai importir produsen gula kristal merah ke 10 perusahaan itu untuk diolah menjadi gul akristal merah, padahal 10 perusahaan itu hanya punya izin pengelolaan gula rafinasi.

4. Tom memberikan surat pengakuan sebagai importir produsen gula kristal mentah ke PT Angels Products untuk diolah menjadi gula kristal putih padahal saat itu produksi di Indonesia sedang kondisi mencukupi.

5. Tom tidak menunjuk BUMN untuk menstabilisasi harga gula di Indonesia, tapi malah menunjuk koperasi-koperasi.

6. Tom menugaskan PT PPI untuk melakukan pengadan gula kristal putih

7. Tom tidak melakukan pengendalian distribusi dalam stabilisasi harga gula.

8. Alur perkara

Secara garis besar, Tom Lembong didakwa menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait. Jaksa mengungkap keterlibatan Tom Lembong sebagai berikut:

12 Agustus 2015, saat Indonesia sedang surplus gula, Tom selaku Mendag menyetujui impor gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih tanpa rapat koordinasi dengan kementerian terkait. Jaksa menyebut banyak nama perusahaan. Ada 10 perusahaan swasta. Kata Jaksa, seharusnya hanya BUMN yang bisa mengimpor gula.

Jaksa mengatakan saat itu Tom Lembong tidak menunjuk BUMN dalam rangka untuk menstabilisasi harga jual gula di Indonesia. Namun, Tom menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI Polri.

Tom Lembong telah menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) (PT PPI) untuk melakukan pengadaan gula kristal putih. PT PPI kemudian bekerja sama dengan 10 perusahaan itu untuk mengolah gula kristal merah menjadi kristal putih, padahal delapan perusahaan itu hanya memiliki izin pengelolaan gula rafinasi.

“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah,” kata jaksa.

9. 10 orang Diduga diperkaya Oleh Tom Lembong

Dalam dakwaan terungkap ada 10 orang yang diperkaya Tom Lembong. Berikut daftar nama beserta jumlah uang yang dinikmatinya dalam kasus impor gula:

1. Memperkaya Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products sebesar Rp 144.113.226.287,05 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT. Angels Products dengan INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT PPI.

2. Memperkaya Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp 31.190.887.951,27 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Makassar Tene dengan INKOPPOL dan PT PPI.

3. Memperkaya Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp 36.870.441.420,95 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan INKOPPOL dan PT PPI.

4. Memperkaya Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp 64.551.135.580,81 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Medan Sugar Industry, INKOPPOL dan PT PPI.

5. Memperkaya Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp 26.160.671.773,93 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan INKOPPOL dan PT PPI.

6. Memperkaya Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp 42.870.481.069,89 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Andalan Furnindo dengan INKOPPOL dan PT PPI.

7. Memperkaya Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp 41.226.293.608,16 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Duta Sugar International dengan PT PPI.

8. Memperkaya Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp 74.583.958.290,80 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Berkah Manis Makmur dengan INKOPPOL, PT PPI, dan SKKP TNI-Polri/PUSKOPPOL.

9. Memperkaya Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp 47.868.288.631,27 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Kebun Tebu Mas dengan PT PPI.

10. Memperkaya Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp 5.973.356.356,22 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Dharmapala Usaha Sukses dengan INKOPPOL.

10. Pasal yang didakwakan

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

11. Tom Lembong keberatan

Menyikapi dakwaan dari JPU, Tom Lembong menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi terkait isi surat dakwaan JPU tersebut.

“Kami akan mengajukan eksepsi,” kata Tom Lembong di ruang sidang PN Jakpus. (GIB)

Post Views118 Total Count
LAINNYA
x